Almas Punya Saudara Kandung, Juga Kirim Gugatan ke MK, Ternyata ini Hasilnya

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta pada hari Senin 16 Oktober 2023.

Gugatan yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi Tarandung, dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga: 8 Cara Menolak Teman yang Suka Pinjam Uang Tanpa Menyakiti Perasaan

Arkaan, pemohon dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023, mengajukan permohonan agar batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi setidaknya 21 tahun.

Sementara Melisa, pemohon dalam Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023, meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi setidaknya 25 tahun.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Waduh! Jumlah Mesin ATM Makin Berkurang, Dampak Digitalisasi?

MK tidak dapat menerima kedua permohonan tersebut karena Pasal yang diajukan untuk uji materi telah mengalami perubahan makna.

"Permohonan pemohon kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,”lanjutnya.

Seiring dengan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru.

Baca Juga: Hasil Studi: Kerja 4 Hari Dalam Seminggu Buat Pekerja Lebih Produktif, Benarkah?

Kini, Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia setidaknya 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagai hasilnya, MK menyimpulkan bahwa permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objek, dan oleh karena itu, kedudukan hukum mereka serta substansi permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.

Terpisah, Arif Sahudi, kuasa hukum Almas Tsaqibbiru dan Arkaan Wahyu, mengkonfirmasi bahwa keduanya adalah saudara kandung.

Baca Juga: Mitos Ciri Hamil Anak Laki-Laki: Fakta atau Hoax?

Meskipun spekulasi muncul mengenai apakah gugatan Almas dan Arkaan terkait dengan rencana Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024.

Arif menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam upaya tersebut.

Namun demikian, Arif mencatat bahwa pemimpin muda sedang menjadi tren di seluruh dunia, menunjukkan perhatian terhadap perkembangan politik global.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI