Jokowi Buka Suara: Potensi Gibran Maju Cawapres Pasca Perubahan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait potensi Gibran maju cawapres pada pemilu 2024. (Sumber : Tangkapan Layar Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

INFOSEMARANG.COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat respon dari Presiden RI, Joko Widodo.

Saat memberikan keterangan pers di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Presiden Jokowi enggan memberi komentar secara rinci terkait putusan MK.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi, Senin, 16 Ojtober 2023.

Baca Juga: 32 Besar Denmark Open 2023: 6 Wakil Indonesia Tanding, Ada Derbi Pram/Yere vs Ahsan/Hendra

Jokowi menegaskan bahwa ia tidak ingin memberikan pendapat yang bisa disalahartikan sebagai campur tangan dalam kewenangan yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tambahnya.

Terkait putra Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang banyak diperbincangkan sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya tidak mencampuri urusan penentuan calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menekankan bahwa urusan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Aksi Pria Tiba-tiba Bacok 2 Orang di Pinggir Jalan Jolotundo Semarang, Asal Serang saat Naik Motor

"Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah partai politik," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada hari Senin mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Surakarta, Jawa Tengah.

Pemohon mengajukan permohonan untuk mengubah syarat pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi usia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

MK memutuskan bahwa permohonan pemohon memiliki dasar hukum yang beralasan sebagian.

Baca Juga: Perhatikan Tanda-tanda Kecanduan Media Sosial, Ini Dampak Negatifnya Bagi Kehidupan

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf (q) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan putusan ini dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, pada hari Senin.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI