Biodata Almas Tsaqibbirru, Pemenang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Rupanya Penggemar Berat Gibran Rakabuming

Sosok Almas Tsaqibbirru, pemuda yang muluskan jalan Gibran jadi Cawapres (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Inilah informasi mengenai biodata Almas Tsaqibbirru, sosok pemuda yang menangkan gugatan batas usia Capres Cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Siapakah Almas Tsaqibbirru? sosok yang digadang-gadang berhasil muluskan Gibran Rakabuming bisa maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Dilansir dari PDDikti, Almas merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Surakarta.

Baca Juga: Ikut Gratis Simulai Online CAT BKN? Pelamar CPNS PPPK 2023 Wajib Ingat 2 Hal Ini

Ia lahir pada 17 Mei 2000, dan saat ini genap berusia 23 Tahun.

Almas, tinggal di Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta Jawa Tengah.

Menurut kabar yang beredar, Almas masih memiliki kekerabatan dengan Jokowi.

Hal ini diketahui usai identitas ayah Almas bernama Boyamin Saiman.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Partai Gerindra Berkomunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka, 4 Nama Bacawapres Prabowo Masih Dipertimbangkan

Boyamin Saiman merupakan koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Tak hanya itu, dalam sidang pendahuluan tanggal 5 September 2023, dalam gugatannya itu, Almas mengungkap kekaguman pada sosok Gibran Rakabuming.

Almas, menyayangkan jika sosok Kepala Daerah seperti Gibran Rakabuming tidak maju di Pilpres 2024.

Baca Juga: Memalukan, Aksi Massal Pengendara Ugal-ugalan di Semarang, Trotoar hingga Halte BRT pun Diterobos

Padahal, kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo telah berhasil meningkatkan perekonomian setempat.

Almas diketahui mengajukan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. ***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI