Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres Dicibir, Berapa Saja Usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat Selama Ini?

usai Wakil Presiden RI Saat Menjabat (Sumber : wapresri.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon wakil Presiden (Capres-Cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut deiketahui bahwa MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan gugatan yang tercatat dalam Nomor 90/PII-XXI/2023 yang memuat permintaan penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres sebagai, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.’

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman selaku Ketua MK saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: 50 LINK Pengumuman Administrasi CPNS Kemenkumham Hingga BRIN, Lengkap!

Meski sudah resmi diumumkan terkait aturan baru ini, sejumlah pro dan kontra langsung muncul di tengah masyarakat tak terkecuali di media sosial.

Berbagai komentar negatif yang diduga ditujukan kepada MK dan Presiden pun bermunculan di media sosial terkait putusan terbaru ini.

@exiaphotography, "MK = Mahkamah Konstitusi ❌ MK = Mahkamah Keluarga ✅ 😅😅"

@aishnuritri, "Rezim partai dan Rezim keluar....................ga🤧😑🤐"

Baca Juga: Program Prioritas PJ Gubernur Jawa Tengah, Termasuk Tingkatkan Daya Saing UMKM

@dee.ar123, "Ada tambahan lagi..selain pernah jadi kepala daerah bapaknya juga harus pernah atau sedang jadi presiden...atur ajalah suka² mereka..hanya kuasa Allah yg bisa menghentikan keserakahan dan ketamakan"

@christhoperramadhan, "Putusan ini cacat hukum..karena wewenang MK hanya bisa membatalkan UU..bukan mengubah UU..yg bisa mengubah UU hanya DPR😂"

Meski demikian, berapa sebenarnya usia termuda Wakil Presiden saat menjabat pada periode-periode sebelumnya?

Baca Juga: Kapan Sebaiknya Melakukan Eksfoliasi Kulit Wajah? Begini Kata Ahli

Berikut daftar Wakil Presiden dan usianya saat menjabat.

1. Mohammad Hatta (1945–1956) – 43 Tahun

2. Sri Sultan Hamengkubuwana IX (1973–1978) – 61 Tahun

3. Adam Malik (1978-1983) – 61 Tahun

4. Umar Wirahadikusumah (1983–1988) – 59 Tahun

Baca Juga: WOW! Ini 7 Manfaat Bangun Pagi Untuk Kesehatan, Nomor 6 Pasti Disukai Wanita

5. Sudharmono (1988–1993) – 61 Tahun

6. Try Sutrisno (1993–1998) – 58 Tahun

7. Bacharuddin Jusuf Habibie (14 Maret–21 Mei 1998) – 62 Tahun

8. Megawati Soekarnoputri (1999–2001) – 52 Tahun

9. Hamzah Haz (2001–2004) – 61 Tahun

Baca Juga: Sopir Truk Dikeroyok 3 Awak Bus Sugeng Rahayu di Banyumanik, Diduga Gara-gara Senggolan Spion

10. Muhammad Jusuf Kalla (2004–2009) – 62 Tahun

11. Boediono (2009–2014) – 66 Tahun

12. Muhammad Jusuf Kalla (2014–2019) – 72 Tahun

13. Ma’ruf Amin (2019–2024) – 76 Tahun

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI