INFOSEMARANG.COM -- Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi Kereta Api Argo Semeru mengalami kecelakaan di KM 520+4, Stasiun Sentolo-Wates (STL-WT).
Kejadian ini terjadi pada Selasa, 17 Oktober 2023, pukul 13.15 WIB dan melibatkan beberapa gerbong kereta yang terguling.
"Terima info dari ASP (Awak Sarana Kerkeretaapian) KA 17 Argo Semeru telah anjlok di KM 520 + 4 petak jalan STL- WT (Stasiun Sentolo-Wates)," ujar Abdul dikutip dari Antara.
Baca Juga: Manfaat Barefoot atau Nyeker pada Anak, Bisa Bikin Si Kecil Lahap Makan
"Info dari ASP KA 17 Argo Semeru rangkaian anjlok menghalangi hulu hilir, masih tunggu info lanjut," tambahnya.
Pukul 13.21 WIB, KA Argo Semeru meminta bantuan. Saat ini, upaya evakuasi masih terus dilakukan untuk mengevakuasi penumpang yang terdampak dan gerbong yang terguling.
Meskipun kecelakaan ini mengakibatkan kekacauan pada lintasan kereta, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kulon Progo memberikan kabar baik bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Sembilan penumpang mengalami cedera, dengan salah satunya telah dibawa ke RSUD Wates untuk penanganan medis lebih lanjut.
"Tidak ada korban jiwa," kata petugas PMI Kulon Progo Ikbal Taufik.
Baca Juga: Kebakaran di Siger Bencah, Pengguna Jalan Waspada Asap Bikin Mata Pedih
Menurutnya data tersebut masih bisa berubah lantaran beberapa korban cedera ada yang ditangani di rumah sakit yang berbeda.
Kereta Api Argo Wilis (KA 6) yang juga melintas di wilayah tersebut bersama dengan KA Argo Semeru telah diberhentikan sementara (BLB) hingga ada informasi lebih lanjut.
Kejadian ini terjadi di Dusun Kalimenur, Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sekitar pukul 13.30 WIB.
Diduga, KA Argo Semeru dari arah Yogyakarta anjlok dari rel, sehingga mengenai KA Argo Wilis dari arah Jakarta.
Saat ini, delapan gerbong KA Argo Semeru mengalami anjlok, dan ratusan penumpang dari kedua kereta ini dievakuasi ke Stasiun Wates untuk menunggu kebijakan PT Kereta Api.***