Kontroversi Putusan MK terkait Pemilu 2024, Jokowi Gibran Kompak Bungkam

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Putusan UU Pemilu membuat publik heboh, akan tetapi Jokowi dan Gibran Rakabuming milih tidak banyak berkomentar

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menolak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf (q) UU tersebut kini menetapkan syarat usia minimum calon presiden ( Capres ) dan calon wakil presiden ( Cawapres ) adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jokowi, dalam keterangannya di Beijing, RRC, menyatakan bahwa masalah putusan MK sebaiknya ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Punya Epilepsi, Apa Saja Bahayanya Terhadap Tubuh Penderita?

Menurutnya pendapat tentang putusan ini seharusnya diserahkan kepada para pakar hukum.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat tentang putusan MK. Saya tidak ingin disalahartikan sebagai kepala negara yang mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk ke Grup F Bersama Tiga Negara Ini

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbiru Re A.

Permohonan tersebut meminta agar syarat usia Capres Cawapres diubah menjadi setidaknya 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini mencakup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Indonesia vs Brunei di Leg Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Kembali Pesta Gol

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan MK yang menolak uji materi terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran mengaku sibuk dengan pertemuan dan rapat-rapat kerja sebagai kewajiban sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Diduga Keponakan Anggota DPRD Lakukan Aksi Bully Pada Teman Sekelasnya, Orangtua Korban Ingin Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah

Oleh karena itu, ia tidak memiliki waktu untuk mengikuti sidang pembacaan putusan MK.

Gibran mengatakan bahwa ia belum mengetahui hasil putusan tersebut, dan setelah diberi informasi oleh media,

Ia menyatakan bahwa ia tidak ingin memikirkan masalah tersebut saat ini.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI