Anwar Usman Akan Digugat Usai Mahkamah Konstitusi Keluarkan Putusan Kontroversial mengenai Usia Capres Cawapres Pemilu 2024

Elsa Krismawati
Kamis 19 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

INFOSEMARANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam setelah membuat putusan yang kontroversial terkait usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang ditetapkan sebesar 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

Kritik terhadap putusan ini datang dari Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini diperkirakan kuat akan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Heboh Britney Spears Mengaku Pernah Lakukan Aborsi, Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental?

Putusan ini menghasilkan norma baru dalam pengujian UU terkait syarat usia untuk calon kepala negara dan wakil kepala negara dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yusril, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengaku bahwa sebagai seorang akademisi.

Ia tidak bisa mengabaikan permasalahan dalam putusan MK ini.

Baca Juga: Ngakak, Viral Kembali Cuitan Lawas Mahfud MD saat Ponselnya Dibajak Cucu Tercinta

Menurutnya, diktum putusan MK sangat problematik, karena diktum tersebut menyatakan bahwa usia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Kecuali dimaknai sebagai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam perspektif Yusril, hanya tiga hakim yang sejalan dengan putusan ini.

Baca Juga: Bikin Baper, Viral Momen Prabowo Subianto Kasih Tumpeng Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dalam pandangannya, kontribusi yang diajukan oleh hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic seharusnya masuk dalam kategori dissenting opinion.

Pasalnya, kesepakatan kedua hakim tersebut hanya terkait dengan minimal pengalaman sebagai gubernur.

"Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," ungkap Yusril seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Ajang GIIAS Semarang 2023, Autovision Perkenalkan Deretan Produk Lampu Mobil Teknologi Terbaru

Sebagai anggota KIM, Yusril akan menyampaikan pandangannya ini kepada Prabowo Subianto.

Sementara itu, putusan MK mengenai usia Capres-Cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik.

Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.

Baca Juga: 7 Jenis Istirahat yang Bisa Bantu Kamu Untuk Menghindari Burnout

Petrus pernah meminta Ketua MK, Anwar Usman, untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.

Hal ini karena adanya dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan Gibran, yang membuatnya seharusnya mengundurkan diri berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang hakim harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Tak Melulu Sate, Ternyata Ini Rekomendasi Kuliner khas Sampang, Madura, Tempat Kelahiran Mahfud MD

Jika ada pelanggaran, putusan dianggap tidak sah, dan hakim dapat dikenai sanksi administratif atau hukuman sesuai peraturan hukum.

Petrus juga menganggap putusan MK menunjukkan adanya manipulasi. Empat hakim menolak, dua hakim memahami berpengalaman sebagai gubernur, dan tiga hakim menyetujui.

Oleh karena itu, laporan akan diajukan kepada Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk tindakan pidana.

Baca Juga: Dad, Hati-hati! Ini 6 Hal yang Akan Dicontoh Anak Laki-laki Dari Ayahnya

Kontroversi mengenai putusan MK ini menciptakan perdebatan yang intens dan meningkatnya tekanan atas integritas dan independensi lembaga tersebut.

Kedepannya, keputusan ini kemungkinan akan terus menjadi topik perbincangan di kalangan ahli hukum, politisi, dan masyarakat luas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)