Anwar Usman Akan Digugat Usai Mahkamah Konstitusi Keluarkan Putusan Kontroversial mengenai Usia Capres Cawapres Pemilu 2024

Elsa Krismawati
Kamis 19 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi atau MK. (Sumber : MKRI)

INFOSEMARANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik tajam setelah membuat putusan yang kontroversial terkait usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang ditetapkan sebesar 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

Kritik terhadap putusan ini datang dari Yusril Ihza Mahendra, yang juga merupakan bagian dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Koalisi ini diperkirakan kuat akan mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.

Baca Juga: Heboh Britney Spears Mengaku Pernah Lakukan Aborsi, Bagaimana Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental?

Putusan ini menghasilkan norma baru dalam pengujian UU terkait syarat usia untuk calon kepala negara dan wakil kepala negara dalam kontestasi Pilpres 2024.

Yusril, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang, mengaku bahwa sebagai seorang akademisi.

Ia tidak bisa mengabaikan permasalahan dalam putusan MK ini.

Baca Juga: Ngakak, Viral Kembali Cuitan Lawas Mahfud MD saat Ponselnya Dibajak Cucu Tercinta

Menurutnya, diktum putusan MK sangat problematik, karena diktum tersebut menyatakan bahwa usia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

Kecuali dimaknai sebagai pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam perspektif Yusril, hanya tiga hakim yang sejalan dengan putusan ini.

Baca Juga: Bikin Baper, Viral Momen Prabowo Subianto Kasih Tumpeng Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dalam pandangannya, kontribusi yang diajukan oleh hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic seharusnya masuk dalam kategori dissenting opinion.

Pasalnya, kesepakatan kedua hakim tersebut hanya terkait dengan minimal pengalaman sebagai gubernur.

"Saya kira ini bisa ada penyelundupan hukum di dalamnya, bisa ada kesalahan, tidak nyambung dalam putusannya," ungkap Yusril seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Ajang GIIAS Semarang 2023, Autovision Perkenalkan Deretan Produk Lampu Mobil Teknologi Terbaru

Sebagai anggota KIM, Yusril akan menyampaikan pandangannya ini kepada Prabowo Subianto.

Sementara itu, putusan MK mengenai usia Capres-Cawapres dianggap mengandung pelanggaran pidana dan kode etik.

Menurut Koordinator Persatuan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, terdapat tiga dugaan pelanggaran, yakni conflict of interest, nepotisme, dan manipulasi putusan.

Baca Juga: 7 Jenis Istirahat yang Bisa Bantu Kamu Untuk Menghindari Burnout

Petrus pernah meminta Ketua MK, Anwar Usman, untuk mengundurkan diri dari tujuh perkara uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.

Hal ini karena adanya dugaan konflik kepentingan yang berkaitan dengan Gibran, yang membuatnya seharusnya mengundurkan diri berdasarkan Pasal 17 Ayat 5 UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal tersebut menyatakan bahwa seorang hakim harus mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam perkara yang sedang diperiksa.

Baca Juga: Tak Melulu Sate, Ternyata Ini Rekomendasi Kuliner khas Sampang, Madura, Tempat Kelahiran Mahfud MD

Jika ada pelanggaran, putusan dianggap tidak sah, dan hakim dapat dikenai sanksi administratif atau hukuman sesuai peraturan hukum.

Petrus juga menganggap putusan MK menunjukkan adanya manipulasi. Empat hakim menolak, dua hakim memahami berpengalaman sebagai gubernur, dan tiga hakim menyetujui.

Oleh karena itu, laporan akan diajukan kepada Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk tindakan pidana.

Baca Juga: Dad, Hati-hati! Ini 6 Hal yang Akan Dicontoh Anak Laki-laki Dari Ayahnya

Kontroversi mengenai putusan MK ini menciptakan perdebatan yang intens dan meningkatnya tekanan atas integritas dan independensi lembaga tersebut.

Kedepannya, keputusan ini kemungkinan akan terus menjadi topik perbincangan di kalangan ahli hukum, politisi, dan masyarakat luas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)