Golput Haram atau Tidak? Simak Penjelasan MUI sebelum Pakai Hak Pilih di Pemilu 2024

Ilustrasi kotak suara dan surat suara. Pilpres 2024 yakin mau golput? (Sumber : Freepik)

Tak ada istilah golput dalam Islam, namun dianjurkan untuk memilih pemimpin yang menurut setiap individu layak menjadi seorang pemimpin.

INFOSEMARANG.COM - Sempat ramai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih alias golput pada Pilpres 2019 silam. MUI pun meluruskan terkait fatwa ini.

Di dalam Islam, tidak ada istilah untuk golput. Namun MUI melalui fatwanya menganjurkan agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang dirasa layak pada Pilpres.

Baca Juga: Daftar ke KPU, Mahfud MD: Saya Pakai Baju yang Saya Siapkan 5 Tahun Lalu

"Memilih pemimpin itu suatu kewajiban," kata Ma'ruf Amin yang kala itu menjabat sebagai Ketum MUI, dikutip dari Republika.

Namun jika merunut pada hukum di Indonesia, memilih atau tidak pemimpin bangsa adalah hak setiap warga negara. Mereka berhak berpartisipasi di Pilpres dan sebaliknya.

Kembali lagi ke setiap individu, silakan gunakan hak pilih sebaik-baiknya di Pilpres 2024 mendatang.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI