BEM UNS Solo Luapkan Kritik Pedas Terkait Putusan MK, Tak Sejalan dengan Gibran Rakabuming?

Kritik BEM UNS terkait Putusan MK (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Lewat video yang diunggah di akun Instagram, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menyuarakan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Video yang berjudul "Kepala Keluarga yang Baik, Kepala Negara yang Buruk" ini segera memicu reaksi netizen.

Ketua BEM UNS, Hilmi Ash Shidiqi, menjelaskan bahwa kritik ini adalah respon terhadap keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Ciri Ikan Bebas Formalin yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli, Perhatikan Tekstur dan Warnanya

Saat ini, syarat untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden adalah minimal berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Menurutnya, putusan MK tersebut dapat memungkinkan dinasti politik berlanjut.

Lebih lanjut, putusan ini juga dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang berencana maju dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: Gempa Garut Kamis Malam Ini Terasa di Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya, hingga Lembang Kabupaten Bandung

"Perlu dipahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, maka jangan pernah menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. Atau pun menggunakan kekuasaan untuk mengatur-ngatur hukum itu sendiri," ujar Hilmi seperti dikutip Kilat.com pada 20 Oktober 2023.

Selain itu, Hilmi menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, dianggap tidak independen ketika memutuskan sebagian gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia meyakini bahwa keputusan ini mencerminkan upaya melanjutkan dinasti politik.

Baca Juga: Diduga Curhat saat Aborsi Anak Justin Timberlake, Lagu Everytime Britney Spears Kembali Disorot

Terlebih lagi, Ketua MK Anwar Usman adalah kerabat Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.

"Putusan MK ini kami nilai kurang independen, dan terkesan melanggengkan dinasti politik," tegas Hilmi.

Hilmi juga mengakui bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan uji materi. Namun, dalam kasus ini, dia berpendapat bahwa putusan MK memiliki motif tertentu.

Baca Juga: Gempa Garut Kamis Malam Terasa hingga Lembang Bandung, Getaran Sekitar 20 Detik

Terutama dengan penambahan frasa "berpengalaman menjadi kepala daerah."

"Jika putusan itu bertujuan memberi kesempatan kepada pemuda, kenyataannya dalam putusan tersebut syarat usia minimal tetap sama, yaitu 40 tahun, dan hanya ditambahkan redaksinya saja," papar dia.

"Jika Gibran akhirnya mendaftar, maka indikasi adanya upaya pelanjengan politik dinasti akan terjadi," tambahnya.

Baca Juga: Sherina Derby Disebut Memiliki Hubungan Persahabatan Platonik? Apa Itu? Ternyata Begini Penjelasannya

Postingan video ini di akun Instagram @bemuns segera menuai banyak tanggapan dari netizen. Hingga Kamis malam, postingan tersebut telah menerima 12.832 suka dan 224 komentar.

"Hancur ini bangsa, lebih mengutamakan dinasti," tulis pemilik akun @rizki_suganda.

Kritik yang disampaikan oleh BEM UNS melalui media sosial menggambarkan perasaan banyak pihak terkait putusan MK, dan perdebatan seputar hal ini terus berlanjut di masyarakat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI