Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ketua KPK, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Ketua KPK, Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (Sumber : KPK)

INFOSEMARANG.COM -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, tidak bisa memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya terkait penyelidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari Jumat, 20 Oktober 2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan tersebut karena pada waktu dan tanggal tersebut sudah ada kegiatan yang terencana sebelumnya."

KPK juga telah memberitahukan ketidakhadiran Firli dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan melalui surat yang dikirimkan dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI.

Baca Juga: 8 Prinsip Hidup yang Dapat Mencegah Kemiskinan, Kamu Sudah Melakukannya?

Selain itu, Ghufron juga menekankan bahwa Ketua KPK membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Hal ini disebabkan oleh penerimaan surat panggilan yang cukup baru, pada tanggal 19 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya dan bahwa KPK akan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, dan fakta-fakta hukumnya," tegas Ghufron.

Dia menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu atau menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang dijalankan oleh KPK.

Baca Juga: Parah! Akibat Suara Sound System Keliling, Telur Penjual Martabak Ini Pecah Semua

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021.

Dalam kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi, salah satunya ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI