Nilai Minimal Agar Lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023

Nilai minimum yang harus dipenuhi peserta CPNS 2023 untuk lulus SKD (Sumber : kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 segera memasuki tahap penting, yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD).

Peserta yang telah lulus seleksi administrasi harus memenuhi nilai minimum SKD untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

SKD ini hanya diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi CPNS 2023.

Baca Juga: CPNS PPPK 2023: Tinggal 2 Instansi yang Belum Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

SKD terdiri dari tiga bagian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Total soal dalam SKD mencapai 110 soal, dengan rincian 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Durasi pengerjaan SKD berbeda untuk pelamar umum dan penyandang disabilitas, yakni 100 menit dan 130 menit.

Penting untuk dicatat bahwa nilai maksimal yang dapat dicapai oleh peserta CPNS 2023 adalah 550 poin, dengan rincian 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP.

Adapun nilai minimum yang harus dipenuhi peserta CPNS 2023 untuk lulus SKD adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Jadi Pertimbangan Sebelum Meminta Kakek dan Nenek Ikut Mengasuh Cucunya, Sudah Siap?

Nilai Minimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum:

1. TWK: 65 poin
2. TIU: 80 poin
3. TKP: 166 poin

Nilai Minimal SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Khusus:

1. Pendaftar khusus lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD minimal 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.
2. Pendaftar khusus lulusan diaspora: Nilai kumulatif SKD minimal 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.
3. Pendaftar khusus penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.
4. Pendaftar khusus putra-putri Papua: Nilai kumulatif SKD minimal 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Dalam rangka lolos ke tahap berikutnya, CPNS harus memenuhi nilai minimum SKD yang telah ditentukan.

Pelaksanaan SKD CPNS 2023 akan berlangsung dari 9 hingga 18 November 2023, sementara pengumuman hasil SKD CPNS akan diumumkan pada 20 hingga 22 November 2023.

Baca Juga: Waduh, Ini 4 Ciri Suami yang Belum Dewasa Sifatnya, Apakah Pasanganmu Termasuk?

Berikut adalah jadwal lengkap SKD CPNS 2023:

1. Penjadwalan SKD CPNS: 1 hingga 4 November 2023
2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 hingga 8 November 2023
3. Pelaksanaan SKD CPNS: 9 hingga 18 November 2023
4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 hingga 19 November 2023
5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 hingga 22 November 2023
6. Masa Sanggah: 23 hingga 25 November 2023
7. Jawab Sanggah: 23 hingga 27 November 2023
8. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 hingga 30 November 2023
9. Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November hingga 2 Desember 2023

Untuk informasi lebih lanjut mengenai SKD CPNS 2023, kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id, bkn.go.id, serta laman dan media sosial instansi pemerintah terkait.

Pastikan Anda siap dan memiliki persiapan yang matang untuk menghadapi SKD CPNS 2023. Semoga sukses dalam proses seleksi ini!***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI