Dua Bacapres-Bacawapres Sudah Mendaftar, Ini Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024 (Sumber : Istimewa)

INFOSEMARANG.COM -- Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin telah resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keduanya telah mendaftarkan namanya ke KPU pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Di sisi lain, Bacapres Prabowo Subianto hingga kini masih belum mengumumkan secara resmi siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai Bacawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: 4 Respon Trauma yang Sering Tidak Disadari, Bisa Sebabkan Seseorang Jadi People Pleaser

Meski demikian, beberapa nama pun kini santer disebut akan mendampinginya yakni nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Meski demikian, masih ada waktu hingga 25 Oktober 2023 bagi Prabowo Subianto untuk dapat mendaftarkan namanya dan Bacawapres pilihannya sebelum masa pemeriksaan dimulai.

Berikut tahapan dan jadwal pendaftaran Pilpres 2024 yang diterbitkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Di mana aturan tersebut juga memuat timeline, mulai dari pencalonan hingga pengundian nomor untuk capres-cawapres.

Baca Juga: 9 Ciri Seseorang Memiliki Pola Pikir Growth Mindset, Apa itu? Kamu Termasuk?

Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024

19-25 Oktober 2023 : Masa pendaftaran pasangan calon

19-27 Oktober 2023 : Masa pemeriksaan kesehatan pasangan calon

Hingga 28 Oktober 2023 : Verifikasi dokumen pasangan calon oleh KPU

Baca Juga: Lebih Baik Jadi Janda Daripada Punya Suami Tidak Berguna? Kemenag RI: 73 Persen Perempuan Mapan Ajukan Gugatan Cerai

13 November 2023 : Penetapan pasangan calon oleh KPU

14 November 2023 : Pengundian nomor urut pasangan calon

***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI