INFOSEMARANG.COM- Seorang remaja berusia 18 tahun, berinisial MR, di Jepara telah melakukan tindak penganiayaan yang tragis terhadap tetangganya yang berusia 25 tahun, berinisial AS, yang berujung pada kematian korban.
MR mengakui bahwa tindakan kejamnya terjadi karena sering menjadi korban bully oleh AS yang mengakibatkan rasa sakit hati.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, pada Jumat (20/10/2023), menjelaskan bahwa kasus penganiayaan ini sangat dipengaruhi oleh perasaan sakit hati.
Baca Juga: Boyolali Catat 130 Kasus Kebakaran Sepanjang Tahun 2023, Kerugian Mencapai Angka yang Fantastis
“Kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia berlatar belakang sakit hati,” kata Kapolres Jepara seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 21 Oktober 2023.
Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, korban telah sering mendiskriminasinya.
Puncaknya terjadi saat korban mengolok-olok MR ketika keduanya berpapasan di jalan.
MR yang emosi akibat ejekan tersebut kemudian membuntuti korban dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di tepi jalan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, pada Kamis (19/10/2023) sore.
Ketika itu, korban berada di atas sepeda motor dan ditendang hingga jatuh oleh MR.
Baca Juga: 5 Dampak Insecure di Dunia Kerja, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Kemudian, MR menganiaya korban secara brutal. Akibat luka yang parah, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan meskipun mendapatkan perawatan medis.
Hasil pemeriksaan oleh petugas medis menunjukkan bahwa korban mengalami luka lebam akibat hantaman benda tumpul dan memar di wajahnya karena jatuh dari motor dan juga mengalami penganiayaan oleh pelaku.
Baca Juga: Lakukan Ini Supaya Kamu Berhenti Insecure, Ketahui Juga Penyebabnya DI SINI
Tersangka MR mengaku sakit hati akibat ejekan yang dilakukan oleh korban, meskipun alasan pasti ejekan tersebut tidak diketahui olehnya.
"Saya sendiri tidak tahu ada masalah apa. Setiap kali bertemu di jalan, korban tidak suka, selalu mengejek," ungkap MR.
Dalam mengungkap kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Pasangan Kepergok Selingkuh di Tempat Umum, Apa yang Harus Dilakukan?
Termasuk palu dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.