MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres Hari Ini, Nasib Pencalonan Prabowo Subianto Dipertaruhkan

Galuh Prakasa
Senin 23 Oktober 2023, 09:49 WIB
Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini, masing-masing adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dalam Perkara Nomor 102, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: 8 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari untuk Menciptakan Kesan Pertama yang Positif

Mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk ketentuan bahwa capres dan cawapres tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perkara Nomor 104, yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, memohon agar syarat usia capres-cawapres diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Permohonan ini juga melibatkan tambahan ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono, permohonan yang diajukan adalah agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Rudy Hartono juga menekankan bahwa frasa ini harus dianggap konstitusional bersyarat, yang berarti bahwa norma pembatasan usia maksimal harus dianggap sebagai bagian integral dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Minggu Ini, Kaesang Pangarep Bakal Umumkan Arah Dukungan PSI Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun".

Kedua, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi Sinaga memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".

Dengan pembacaan putusan ini, publik menantikan keputusan MK yang akan mempengaruhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Prabowo Subianto Terancam Putusan MK

Baca Juga: Alasan Gibran Tidak Datang Saat Diumumkan Jadi Cawapres Pilpres 2024 oleh Prabowo, Ternyata...

Prabowo Subianto diketahui menjadi bakal calon presiden Indonesia dari koalisi partai KIM (Koalisi Indonesi Maju) berpasangan dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya dijadawalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Namun, ada potensi hambatan dalam perjalanannya menuju pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batasan usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, Prabowo bisa menghadapi kendala serius.

Keputusan ini dapat membuatnya batal mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Hal ini karena pada tanggal 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-72.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)