MK Putuskan Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres Hari Ini, Nasib Pencalonan Prabowo Subianto Dipertaruhkan

Galuh Prakasa
Senin 23 Oktober 2023, 09:49 WIB
Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

Prabowo saat ini berusia 72 tahun, terancam putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres. (Sumber : Instagram @titieksoeharto)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Ada tiga perkara yang akan diputuskan hari ini, masing-masing adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Dalam Perkara Nomor 102, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan".

Baca Juga: 8 Kesalahan Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari untuk Menciptakan Kesan Pertama yang Positif

Mereka juga memohon agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur norma tambahan, termasuk ketentuan bahwa capres dan cawapres tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Perkara Nomor 104, yang diajukan oleh Gulfino Guevarrato, memohon agar syarat usia capres-cawapres diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Permohonan ini juga melibatkan tambahan ketentuan bahwa calon tersebut tidak boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sementara itu, dalam Perkara Nomor 107 yang diajukan oleh Rudy Hartono, permohonan yang diajukan adalah agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun".

Rudy Hartono juga menekankan bahwa frasa ini harus dianggap konstitusional bersyarat, yang berarti bahwa norma pembatasan usia maksimal harus dianggap sebagai bagian integral dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Minggu Ini, Kaesang Pangarep Bakal Umumkan Arah Dukungan PSI Terkait Pilpres 2024

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Pertama, dalam Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023, Guy Rangga Boro meminta MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 21 tahun".

Kedua, dalam Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023, Riko Andi Sinaga memohon agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai "berusia paling rendah 25 tahun".

Dengan pembacaan putusan ini, publik menantikan keputusan MK yang akan mempengaruhi persyaratan calon presiden dan wakil presiden di masa depan.

Prabowo Subianto Terancam Putusan MK

Baca Juga: Alasan Gibran Tidak Datang Saat Diumumkan Jadi Cawapres Pilpres 2024 oleh Prabowo, Ternyata...

Prabowo Subianto diketahui menjadi bakal calon presiden Indonesia dari koalisi partai KIM (Koalisi Indonesi Maju) berpasangan dengan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keduanya dijadawalkan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023. Namun, ada potensi hambatan dalam perjalanannya menuju pemilu.

Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batasan usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun, Prabowo bisa menghadapi kendala serius.

Keputusan ini dapat membuatnya batal mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2024.

Hal ini karena pada tanggal 17 Oktober 2023, Prabowo Subianto merayakan ulang tahunnya yang ke-72.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)