Mahfud MD: Hakim dengan Konflik Kepentingan Dilarang Mengadili

Mahfud Md menegaskan pentingnya hakim MK bebas dari konflik kepentingan. (Sumber : Instagram/@mohmahfudmd)

INFOSEMARANG.COM -- Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menekankan bahwa, di masa depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat dalam konflik kepentingan tidak boleh lagi ikut dalam memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

Menurut Mahfud Md, dalam pengadilan terdapat asas-asas mendasar, seperti jika suatu perkara terkait dengan kepentingan pribadi, keluarga, ikatan kekeluargaan, atau hubungan kepentingan politik, maka hakim tidak boleh menjadi pengadil.

Hal ini adalah bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum yang harus dijunjung.

Baca Juga: Hujan Es Melanda Sragen, Rumah-Rumah Rusak Akibat Kejadian Langka Ini

Dalam menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi mengenai usia calon presiden dan cawapres yang baru-baru ini diputuskan oleh MK, Mahfud Md menjelaskan bahwa hakim harus bebas dari konflik kepentingan, dan ini harus menjadi standar yang ketat.

Dia menegaskan bahwa situasi semacam ini tidak boleh terulang di masa mendatang.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," katanya dikutip dari Antara.

Namun, Mahfud Md menegaskan bahwa ketika majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat semua pihak.

Putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan, karena menurut konstitusi, setiap putusan hakim itu mengikat.

Baca Juga: Pria Buruh Sapu Asal Klaten Tewas di Tempat Wudu Masjid Kauman Johar, Diduga Kena Serangan Jantung

Mahfud juga menegaskan bahwa jika putusan MK tidak dijalankan, maka akan berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Oleh karena itu, putusan tersebut harus diterima sebagai kenyataan, dan konstitusi harus dihormati tanpa debat yang berpotensi merusak bangsa.

Mahfud Md juga mengajak masyarakat untuk memantau proses pemeriksaan etik yang sedang berlangsung terhadap para hakim, terutama yang diduga melanggar etik.

Saat ini, proses ini sedang berlangsung di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan MKMK untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh masyarakat.

Tiga nama telah ditunjuk, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat), Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi), untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MKMK.

Baca Juga: 2 Gengster Tawuran di Simongan: 2 Orang Terluka Parah, Polisi Amankan 10 Pelajar dan 5 Pria Dewasa

MKMK hingga saat ini telah menerima sejumlah aduan pelanggaran kode etik terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan MK ini dinilai sangat penting karena dapat memengaruhi bursa calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan MK tersebut dianggap membuka peluang bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (usia 36 tahun), untuk menjadi calon wakil presiden.

Gibran telah diumumkan sebagai cawapres yang akan mendampingi calon presiden Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran didukung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri atas Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, PRIMA, dan Partai Demokrat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI