RI Punya Jenis 'Narkotika' yang Diekspor dengan Nilai Milyaran Rupiah, Kemendag: Bukan Barang Ilegal

RI Punya Jenis 'Narkotika' dan bukan barang ilegal bernama kratom (Sumber : sumsel.bnn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Tanaman satu ini, kini tengah menjadi perbincangan di kalangan publik.

Selain itu, di Indonesia tanaman ini tergolong dalamkategori narkotika golongan I yang peredarannya dilarang undang-undang.

Tanaman tersebut bernama kratom.

Baca Juga: Berhenti Mengutuki Takdir! Ketahui 7 Langkah Mencari Tujuan Hidup yang Lebih Bermakna

Kratom sendiri dianggap sebagai komoditas dengan nilai tinggi.

Di sisi lain, tanaman ini pun banyak diincar dunia untuk kebutuhan di bidang farmasi dan kedokteran.

Meski demikian, saat ini pemerintah sendiri belum mengeluarkan regulasi atau aturan ekspor terhadap jenis tanaman ini.

"Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi.

Baca Juga: Miris! Ibu Hamil yang Menangis Usai Direkam Diam-diam di KRL Ini Alami Keguguran, Begini Kronologinya

Diketahui lebih lanjut, ternyata nilai ekspor dari tanaman kratom ini pun memiliki nilai yang cukup tinggi.

Meski sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019, namun nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia ini kembali meningkat pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.

Walaupun begitu, Didi Sumedi menjelaskan pula bahwa hingga kini masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE) terhadap tanaman kratom itu, sehingga proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.

"Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai," jelasnya.

Baca Juga: Tren Pacaran dengan AI Sudah Dimulai, Sejumlah Remaja Beralih ke Hubungan Percintaan Virtual

Di sisi lain, Didi juga memastikan bahwa daun herbal kratom tersebut saat ini pun masih belum dapat disebut sebagai barang ilegal karena belum ada aturan yang melarangnya.

"Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan," tutur Didi.

Melansir dari halodoc, diketahui bahwa daun kratom ini berasal dari dari pohon yang masih termasuk keluarga tanaman kopi asli Asia Tenggara.

Selain di Indonesia, tanaman ini pun banyak ditemukan di negara Thailand dan Malaysia.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Banyumanik: Driver Ojol Tewas di Lokasi, 1 Pengendara Lain Dibawa ke RS

Umumnya masyarakat memanfaatkan daun kratom ini dengan cara dikeringkan yang kemudian dapat digunakan untuk membuat teh hingga mengolahnya menjadi suplemen.

Dikenal sebagai tanaman herbal, manfaat utama dari daun ini yaitu membantu mengurangi rasa nyeri, meningkatkan kesehatan kulit, hingga menaikkan libido. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI