INFOSEMARANG.COM -- Status keanggotaan partai politik menjadi perdebatan hangat seiring dengan mendaftarnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal pasangan capres/cawapres di KPU RI.
Puan Maharani, Ketua DPP PDI Perjuangan, menyambut langkah mereka dengan ucapan selamat di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.
Puan menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, tidak menyampaikan pengunduran diri sebagai kader PDIP.
Baca Juga: Ternyata Begini Perbedaan Suami dan Istri Saat Menghadapi Masalah, Valid?
Meskipun sebelumnya, Gibran telah menyampaikan keinginannya untuk menjadi cawapres Prabowo, Puan menyebut Gibran tidak mengembalikan KTA kepada dirinya atau pengurus partai.
"Mas Gibran sudah pamit dan menyampaikan ingin menjadi cawapres Mas Prabowo," katanya.
Puan justru melempar pertanyaan status keanggotaan partai, agar media menanyakannya langsung kepada Gibran.
"Tidak ada pakai jaket partai, Gibran hanya jadi cawapres Prabowo," katanya.
Sementara itu, pernyataan Gibran tentang status keanggotaannya dalam PDI Perjuangan masih belum jelas.
Beliau menyerahkan penjelasan tentang hal ini kepada pimpinan partai.
"Itu, biar pimpinan saja yang statement, makasih," kata Gibran pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: PPG Prajabatan Kembali Dibuka, Kemendikbudristek Siapkan 10 Jurusan
Gibran pun mengaku sudah bertemu Puan Maharani dan Arsjad Rasjid (Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden) tentang pencalonannya sebagai cawapres mendampingi Prabowo.
"Sudah ketemu dengan Pak Arsjad juga," tambahnya.
Sebagai tanggapan status keanggotaan partai Gibran, Prabowo Subianto berharap agar calon wakilnya itu tetap menjadi kader PDI Perjuangan.
Bagi Prabowo, semua partai politik adalah rekan seperjuangan dalam memajukan bangsa Indonesia.
"Kami senang aja kalau beliau (Gibran) tetap kader PDI Perjuangan," kata Prabowo usai deklarasi dukungan oleh Paratai Solidaritas Indonesia, Selasa, 24 Oktober 2023.
"Bagi kami, tidak ada masalah karena dirasa semua (partai) bagus. Jadi, kami menganggap semua partai adalah rekan seperjuangan, sama-sama anak bangsa Indonesia," katanya menambahkan.
Baca Juga: Geliat Ekonomi Solo Saat Dipimpin Gibran Rakabuming di Mata Almas Tsaqibbirru
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menekankan bahwa undang-undang tidak mensyaratkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus menjadi anggota partai politik.
Persyaratan tersebut hanya berlaku untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” tegas Hasyim.
Dengan perkembangan ini, status keanggotaan partai Gibran dalam PDI Perjuangan masih menjadi tanda tanya. Semua pihak menunggu penjelasan lebih lanjut dari pimpinan partai dan Gibran sendiri.***