INFOSEMARANG.COM -- Tahukah Anda bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan pemerintah Indonesia sudah bisa digunakan di sejumlah negara lainnya?
Diakuinya SIM Indonesia ini sudah tertuang dalam “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara yang tergabung dalam ASEAN, 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Meski demikian, SIM Indonesia tidak hanya dapat digunakan di negara ASEAN saja.
Baca Juga: Sering Belibet Saat Bicara? Bisa Jadi Ini Dampak Dari Masa Kecil, Ini Penyebabnya
Beberapa negara lainnya juga menerima penggunaan SIM Indonesia di negaranya.
Dengan diterimanya SIM Indonesia di negara-negara lain, tentunya dapat memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) saat berkunjung ke luar negeri sehingga tidak wajib untuk membuat SIM Internasional.
Namun beberapa negara memberlakukan kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia tersebut.
Baca Juga: G-Dragon Tersangka Kasus Narkoba, YG Entertainment Tegaskan Tak Lagi Ada Hubungan
Daftar Negara yang Boleh Menggunakan SIM Indonesia
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Thailand
4. Vietnam
5. Laos
6. Myanmar
7. Kamboja
8. Singapura (SIM Indonesia hanya dapat berlaku selama 12 bulan. Apabila lebih, maka pengendara harus memakai SIM Singapura)
9. Malaysia (Menggunakan SIM Internasional dan SIM Indonesiayang masih berlaku. Apabila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajikan permohonan untuk mendapatkan SIM lewat Institut Mengemudi Malaysia)
10. Amerika Serikat (Dapat digunakan di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun beberapa negara bagian lainnya mengharuskan untuk menggunakan SIM Internasional dan SIM negara asal yang berlaku).
Sebagai informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, SIM Internasional sendiri dapat berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Sejumlah negara tersebut antara lain Austria, Belgia, Brasil, Denmark, Prancis, Italia, Meksiko, Qatar, dan United Arab Kingdom. ***