INFOSEMARANG.COM -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkap kasus prostitusi dan pornografi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas.
Pelaku utama, RW yang berusia 28 tahun, selaku muncikari, terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan komunitas LGBT secara daring melalui media sosial.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa sekitar 50 korban telah terlibat dalam praktik yang dilakukan oleh pelaku ini.
Baca Juga: Kiky Saputri Siap jika Diminta Roasting Prabowo Subianto, Tunggu Undangan
Meskipun demikian, dirinya tidak memberikan rincian terkait jumlah korban dari berbagai kategori, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, maupun komunitas LGBT.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menemukan pelaku atau tersangka, yaitu RW. Ia adalah orang yang merekrut para korban," ungkap Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers mengenai kasus prostitusi online di Banyumas yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Senin (30/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan bahwa pelaku mempromosikan dan menjalankan praktik prostitusi online melalui media sosial.
Baca Juga: 8 Langkah Mengatasi Kekecewaan dalam Hubungan dan Hidup Anda
Untuk menarik perhatian pelanggan, pelaku mengunggah foto-foto provokatif para korban.
"Pelanggan berasal dari berbagai kalangan. Tarifnya adalah Rp600.000 untuk yang di bawah umur, Rp800.000 untuk ibu hamil, Rp500.000 untuk ibu menyusui, dan Rp500.000 untuk LGBT. Keuntungan yang didapat oleh pelaku adalah Rp200.000, belum termasuk biaya sewa hotel," ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial.
Baca Juga: Berhasil Tangkap Klitih yang Meresahkan Warga, Polisi Buru Otak Kejahatan
Para korban, awalnya tertarik karena mereka berharap mendapatkan pekerjaan, tetapi mereka akhirnya terperangkap dalam praktik prostitusi online di Banyumas.
"Saya mengingatkan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan memeriksa serta mengawasi anak-anak mereka. Selalu jauhkan mereka dari hasutan orang yang menawarkan penghasilan besar dalam waktu singkat," kata Satake.
Pelaku, RW, mengakui bahwa seluruh korban yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini berasal dari Banyumas.
Baca Juga: Stop Lakukan! 5 Hal Ini Ternyata Bisa Menghambat Diri Untuk Berkembang
Total ada 50 korban yang diperjualbelikan melalui grup-grup dan jejaring media sosial.
"Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan, dan rata-rata ibu hamil yang terlibat sudah dalam usia kandungan delapan bulan," ujar RW.
RW dihadapi dengan hukuman berdasarkan UU ITE No. 19/2016 Pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dihadapi dengan UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.***