INFOSEMARANG.COM -- Kini pihak kepolisian menemukan fakta baru yang muncul dari insiden jembatan kaca pecah di Banyumas.
Pemilik berinisial ES yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengungkapkan bahwa pembuatan jembatan kaca tersebut menggunakan tempered glass second dalam pembuatannya.
Ditetapkan sebagai tersangka, ES pun terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Tanda Pacar Bosan dengan Hubungan Asmara yang Dijalani, Haruskah Dipertahankan?
Selain itu, ES mengaku tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan jembatan kaca itu.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Banyumas pada Senin, 30 Oktober 2023, Kapolres mengatakan bahwa bahan utama jembatan The Geong menggunakan kaca bekas atau tempered glass second.
"Kaca yang digunakan sama sekali tidak aman dan tidak ada sertifikat uji kelayakan," jelas Kapolres Banyumas Kombes Edy Siranta Sitepu.
Tak hanya itu saja, ES pun tidak melakukan uji kelayakan terhadap wahan ajembatan kaca The Geong sebelum digunakan sebagai tempat wisata.
Baca Juga: Jelang Lawan Irak, Egy Maulana Menambah Daftar Panjang Pemain Timnas Indonesia yang Alami Cedera
Padahal jembatan kaca yang dibangun di hutan pinus Limpakuwus itu telah dibuka sejak Lebaran 2023 lalu.
"Tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan tidak ada papan informasi maupun imbauan dan peringatan ketika pengunjung memasuki wisata tersebut," tambah Kombes Edy Siranta Sitepu.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, ES diketahui memiliki tiga wahana serupa yang berlokasi di Baturraden dan Tegal.
Atas insiden yang terjadi di Banyumas ini, Semua jembatan kaca yang didesain dan dibangun ES kini dilakukan penutupan. ***