Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman

Elsa Krismawati
Selasa 31 Oktober 2023, 15:23 WIB
konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

INFOSEMARANG.COM - Seorang pria berinisial TT (35) ditangkap Polresta Bandung usai tega menghabisi nyawa temannya AD (29).

Pemicunya, TT sakit hati pada korban lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor mereka.

Melansir instagram @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing

TT ditangkap di Wilayah Baleednah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan alasa dikeluarkan," kata Kusworo, dikutip Infosemarang.com 31 Oktober 2023.

Imbasnya, kata Kusworo, terjadilah cekcok diantara keduanya, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga: Jadwal 32 Besar Hylo Open 2023: Ana/Tiwi dan Apri/Fadia Main Hari Ini

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantungnya.

Korban AD juga menderita luka di lengan dan di jari tangan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sering membawa sebilah pisau itu kemanapun dirinya pergi.

"Memang setiap hari dibawa kemana mana, dan pada saat kemarin perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan pada korban," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Irak vs Indonesia: Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dihadang Badai Cedera

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung setelah 7 jam melakukan aksi nekat pada temannya itu.

Dari olah TKP yang dilakukan pihak berwenang didapati keterangan tersangka, dan diamankan pada 29 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB dinihari.

Akibat aksi tersebut, TT disangka pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)