Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman

Elsa Krismawati
Selasa 31 Oktober 2023, 15:23 WIB
konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

INFOSEMARANG.COM - Seorang pria berinisial TT (35) ditangkap Polresta Bandung usai tega menghabisi nyawa temannya AD (29).

Pemicunya, TT sakit hati pada korban lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor mereka.

Melansir instagram @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing

TT ditangkap di Wilayah Baleednah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan alasa dikeluarkan," kata Kusworo, dikutip Infosemarang.com 31 Oktober 2023.

Imbasnya, kata Kusworo, terjadilah cekcok diantara keduanya, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga: Jadwal 32 Besar Hylo Open 2023: Ana/Tiwi dan Apri/Fadia Main Hari Ini

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantungnya.

Korban AD juga menderita luka di lengan dan di jari tangan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sering membawa sebilah pisau itu kemanapun dirinya pergi.

"Memang setiap hari dibawa kemana mana, dan pada saat kemarin perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan pada korban," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Irak vs Indonesia: Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dihadang Badai Cedera

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung setelah 7 jam melakukan aksi nekat pada temannya itu.

Dari olah TKP yang dilakukan pihak berwenang didapati keterangan tersangka, dan diamankan pada 29 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB dinihari.

Akibat aksi tersebut, TT disangka pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)