Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman

Elsa Krismawati
Selasa 31 Oktober 2023, 15:23 WIB
konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

konferensi pers kasus pembunuhan imbas sakit hati dikeluarkan dari grup WhatsApp (Sumber : instagram @polrestabandung)

INFOSEMARANG.COM - Seorang pria berinisial TT (35) ditangkap Polresta Bandung usai tega menghabisi nyawa temannya AD (29).

Pemicunya, TT sakit hati pada korban lantaran dikeluarkan dari grup WhatsApp geng motor mereka.

Melansir instagram @polrestabandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap kronologi penangkapan pelaku.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing

TT ditangkap di Wilayah Baleednah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, dan menanyakan alasa dikeluarkan," kata Kusworo, dikutip Infosemarang.com 31 Oktober 2023.

Imbasnya, kata Kusworo, terjadilah cekcok diantara keduanya, hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau.

Baca Juga: Jadwal 32 Besar Hylo Open 2023: Ana/Tiwi dan Apri/Fadia Main Hari Ini

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantungnya.

Korban AD juga menderita luka di lengan dan di jari tangan.

Dari keterangan pelaku, ia mengaku sering membawa sebilah pisau itu kemanapun dirinya pergi.

"Memang setiap hari dibawa kemana mana, dan pada saat kemarin perkelahian, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan pada korban," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Irak vs Indonesia: Pertarungan Sengit di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Dihadang Badai Cedera

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bandung setelah 7 jam melakukan aksi nekat pada temannya itu.

Dari olah TKP yang dilakukan pihak berwenang didapati keterangan tersangka, dan diamankan pada 29 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB dinihari.

Akibat aksi tersebut, TT disangka pasal 351 ayat 3, dan pasal 338 KUHP, dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)