INFOSEMARANG.COM - Polresta Banyumas ungkap fakta baru soal kasus jembatan kaca di wahana wisata The Geong.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu ungkap pemilik wisata The Geong Edi Suseno belum mengantongi ijin operasikan jembatan kaca.
Tak hanya itu, jembatan kaca yang menelan korban jiwa beberapa waktu lalu itu tidak memiliki standar kelayakan dan keselamatan.
Baca Juga: Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Teman
Diketahui, tersangka Edi Suseno memiliki wahana serupa di Kecamtan Baturraden, dan di Guci, Kabupaten Tegal.
"Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten," kata Edy Suranta dikutip dari Antara.
Akibat insiden jembatan kaca tersebut, tersangka dijerat pasal 359 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Kesulitan Atur Jadwal Makan Siang Bareng Tiga Cawapres, Bentrok Agenda Masing-Masing
Sebelumnya, viral wisatawan tewas usai terjatuh, akibat pecahnya jembatan kaca wahana wisata The Geong, Banyumas.
Dijelaskan rombongan usai berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar.
Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar, seketika kaca jembatan pecah.
Baca Juga: 7 Minuman Penurun Asam Urat agar Tak Gampang Kumat, Bisa Dicoba
Akibatnya, 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca, serta 2 orang sisanya jatuh ke tanah, satunya meninggal setelah sempat dibawa ke rumah sakit. ***