INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan memulai razia uji emisi hari ini, Rabu (1/11/2023).
Razia ini akan mulai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya termasuk dengan melakukan tilang.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor.
Baca Juga: 5 Tipe Pria yang Sebaiknya Tidak Dijadikan Kekasih, Awas Berbahaya Bagi Kesehatan Mentalmu
Sedangkan untuk mobil akan dikenakan denda sebesar Rp 500 Ribu.
Adapun razia ini akan dilakukan setidaknya di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Yaitu antara lain Jl. Perintis Kemerdekaan dan Jl. Pemuda (Jakarta Timur), Pintu Keluar Terminal Blok M (Jakarta Selatan), Jl. Lodan (Jakarta Utara), dan Jl. Lingkar Luar Meruya (Jakarta Barat). ***