INFOSEMARANG.COM -- Tanggal 27 April diperingati sebagai Hari Permasyarakatan Indonesia.
Hari Permasyarakatan Indonesia juga disebut sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan.
Hari Permasyarakatan Indonesia diperingati sejak 1964.
Pencetusnya Prof Sahardjo, Menteri Kehakiman kala itu.
Dimulai dari gagasan mengenai pembinaan narapidana berdasar sistem pemasyarakatan pada 5 Juli 1963 silam.
Dalam prosesnya, terjadi perubahan istilah Kepenjaraan menjadi Permasyarakatan.
Bertujuan sebagai suatu pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perkara ini kemudian dikukuhkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah memanusiakan para warga binaan sebagai manusia seutuhnya.
Selain itu, lembaga pemasyarakatan memberikan adanya pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak yang lainnnya lagi.
(*)