INFOSEMARANG.COM - Masih ingat dengan Masriah? Emak-emak viral di media sosial buang tinja di depan pintu tetangganya, Wiwik Winarti di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kali ini Masriah kembali tersangka, usai aksinya membuang sampah sambil berjoget ke rumah Wiwik.
Padahal, sebelumnya Masriah sudah menjalani hukuman penjara 1 bulan, dan pada saat itu dia mengaku kapok.
Baca Juga: RESMI Turun, Cek Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 November 2023
Tak berselang lama setelah keluar dari tahanan, tampaknya tetangga Wiwik itu kembali berulah.
Masriah jadi tersangka usai terbukti membuang sampah sambil berjoget.
Wanita berusia 67 tahun itu kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo.
"Pelanggaran Peraturan Daerah sudah jelas, ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Anas Ali Akbar, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan.
Baca Juga: Tanda Pasangan Yellow Flag yang Harus Diwaspadai, Lebih Bahaya Mana dibandingkan Red Flag?
Sehingga, Masriah dua kali ditetapkan tersangka karena melanggar Perda Sidoarji Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Anas mengungkap Masriah akan disidang pekan depan, pada Jum'at 11 November 2023.
Dengan ancaman pidana 3 bulan penjara, dan denda Rp50 Juta.
Baca Juga: Bisa Memicu Konflik, Ini Tanda Pasangan Memiliki Luka Batin Masa Kecil
Sebelumnya, pada Mei 2023 lalu, Masriah menjalani hukuman satu bulan penjara setelah terbukti membuang air tinja dan air kencing ke rumah Wiwik.***