Pemprov DKI Lakukan Razia Tilang Uji Emisi, Dulu Motor Kena Denda Rp250 Ribu, Mobil Rp500 Ribu, Bagaimana Sekarang?

ilustrasi: razia uji emisi di Pemprov DKI Jakarta (Sumber : instagram.com/cvt.indonesia)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan tilang uji emisi per tanggah 1 November 2023.

Bagi yang belum tahu, razia uji emisi adalah serangkaian tes yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan yang dikeluarkan oleh kendaraan saat beroperasi.

Melansir YouTube TvOneNews, Kadis Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut sanksi tilang bagi kendaraan yang terjaring dalam razia uji emisi.

Baca Juga: Pesona Danau BSB di Semarang, Destinasi Wisata dengan Keindahan Alam yang Memukau

"Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang akan dikenakan sanksi untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 250 ribu, untuk kendaraan roda empat Rp 500 ribu," ujar Asep, Rabu (1/11/2023) di lokasi tilang uji emisi yang berada di seberang Terminal Pulogadung Jakarta Timur.

Asep menjelaskan tujuan dari razia tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor.

Ia mengharapkan, pengguna kendaraan bermotor untuk senantiasa merawat dan melakukan servis pada kendaraan mereka.

Baca Juga: Setlist Konser Coldplay di Jakarta, Cek 18 Lagu yang Mungkin Dibawakan

"Sehingga diharapkan ke depannya dengan semakin baiknya kualitas udara kesadaran masyarakat juga semakin meningkat, maka kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," jelasnya.

Sementara itu dalam uji emisi periode sebelumnya 1-7 september 2023 lalu, sebanyak 6.992 kendaraan roda dua dan empat terjaring razia.

Pemberian  denda tilang pada 66 kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp250 ribu, sementara mobil Rp500 ribu.

Meski sebelumnya disebutkan razia uji emisi dinilai tak efektif dalam penanggulangan polusi udara.

Baca Juga: Tetangga Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Kota Palu Ungkap Kondisi Rumah Pelaku, Jadi Sasaran Amuk Warga

Sehingga denda dan sanksi tersebut dihilangkan, dan dihimbau agar kendaraan bermotor melakukan servis berkala. ***

 

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI