INFOSEMARANG.COM -- Mulai 1 November 2023, tidak sembarang kendaraan boleh melalui jalanan di Ibukota.
Kendaraan yang akan melintasi jalanan Ibukota harus memenuhi syarat khusus.
Pemerintah setempat pun melarang masuknya kendaraan berumur lebih dari 3 tahun ke DKI Jakarta untuk mengurangi jumlah polutan yang semakin meningkat.
Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Warga Sebut Korban Bocah 8 Tahun Sempat Dilecehkan Anak Pensiunan Polisi
Sehingga pemerintah DKI Jakarta kini menyeleksi kendaraan yang beroperasi.
Setiap kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun nantinya akan kena razia dan tilang.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas ini.
Adapun kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk pengendara motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.
Baca Juga: Arab Saudi Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034, Warganet Malah Beri Respon Di Luar Nalar
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Dijelaskan bahwa razia ini menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” sambung Ani dalam keterangannya.
Pada pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, diketahui setidaknya terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. ***