Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka TPPU, Total Transaksi Capai Rp 1,1 Triliun

Panji Gumilang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU dengan temuan ratusan rekening dan kerugian mencapai Rp 1 triliun.(Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan langkah maju setelah Panji Gumilang sebelumnya hanya menjadi saksi dalam kasus ini.

Menurut Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Juga: Marah pada Pasangan? Atasi dengan 10 Cara Ini Sebelum Membuat Penyesalan

“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu dikutip dari PMJNews.

Penyidik menemukan fakta-fakta penting, termasuk ratusan rekening dan ribuan transaksi yang terkait dengan kasus ini.

Selain itu, ada pinjaman sekitar Rp 73 miliar dari bank yang masuk ke rekening pribadi, namun dicicil dengan menggunakan dana yayasan.

"Terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,”

Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan rekening di Bank Mandiri dengan total transaksi masuk sebesar Rp 900 miliar, serta transaksi kepentingan pribadi sekitar Rp 13 miliar.

Baca Juga: Ambyar Bareng Denny Caknan, Nonton Gratis Konser di Simpang Lima Semarang Jumat Malam

Total kerugian yang terkait dengan kasus TPPU ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Sehingga kalau kita lihat in out nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar RP 1,1 triliun,” katanya.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini mencerminkan hasil penyelidikan yang teliti dan komprehensif dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan yayasan dan penggelapan.

Kasus ini memiliki dampak finansial yang signifikan dan akan terus diusut oleh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI