INFOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023. Aturan baru ini pun mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pada salah satu aturan terbaru UU ASN ini, dijelaskan pula terkait kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dikutip Jumat (3/11/2023).
Baca Juga: Tanda-Tanda Seseorang Terlalu Egois dan Cara Menghadapinya
Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas tujuh hal, meliputi penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Sedangkan untuk jaminan sosial yang tertuang pada pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan dengan skema defined contribution.
Lebih lanjut, defined contribution sendiri merupakan suatu desain pensiun yang mewajibkan pesertanya untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya guna diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi. Selanjutnya investasi tersebut akan diakumulasikan selama masa kerjanya hingga saat pensiun nanti. ***