ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi, Jabatan Terancam Dicopot

Aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak netral pada masa Pemilu dan Pilpres 2024, akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Hukuman terberat, jabatan terancam dicopot. (Sumber : KemenpanRB)

Aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak netral pada masa Pemilu dan Pilpres 2024, akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Hukuman terberat, jabatan terancam dicopot.

INFOSEMARANG.COM - Waspada dalam membahas politik, para aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan tidak netral pada masa Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 akan kena sanksi.

Ada dua jenis pelanggaran sebagai penentu sanksi untuk para ASN yang tidak netral, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.

Pelanggaran kode etik ini terdiri dari 2 sanksi yakni sanksi moral terbuka dan tertutup yang diberikan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga: Full Senyum! Jokowi Teken UU ASN, PPPK Kini Resmi Mendapat Uang Pensiun Seperti PNS

Sementara itu pelanggaran disiplin meliputi dua hukuman yakni displin sedang dengan pemotongan tunjangan hingga hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Hal ini diatur dalam Keputusan bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Jadi waspada dalam bertutur kata dan bertindak di masa kampanye. Jabatan jadi taruhannya.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI