SAH! PPPK Dapat Pensiunan, Skema Sumber Dana Tanggung Jawab Pegawai atau Pemerintah?

Galuh Prakasa
Jumat 03 November 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi | PPPK kini dapat dana pensiunan setelah purna tugas. (Sumber : https://bkpp.semarangkota.go.id/)

Ilustrasi | PPPK kini dapat dana pensiunan setelah purna tugas. (Sumber : https://bkpp.semarangkota.go.id/)

INFOSEMARANG.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memperoleh imbalan pensiun.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023.

"Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK," dikutip dari Pasal 5 UU 20/2023.

Peraturan ini mulai berlaku dan diumumkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi, Jabatan Terancam Dicopot

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun, komponen penghargaan yang diterima oleh PPPK, seperti PNS, mencakup pendapatan, penghargaan sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).

Skema Dana Pensiun PPPK

Perihal skema dana pensiun PPPK, imbalan pensiun dan perlindungan hari tua dibayarkan setelah karyawan ASN menghentikan pekerjaannya.

Imbalan pensiun dan perlindungan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkelanjutan atas penghasilan di hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga: Atalia Praratya Istri Kang Emil Nyaleg, Pertama Kali Kenalkan Diri Pakai Gelar

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," urai Pasal 22 Ayat (3).

Selanjutnya, sumber pembiayaan imbalan pensiun dan perlindungan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran karyawan ASN yang bersangkutan.

Dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 1 juga ditegaskan bahwa besaran manfaat imbalan pensiun dan perlindungan hari tua ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang dibayarkan.

"Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," dijelaskan dalam bagian penjelasan UU ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai imbalan pensiun dan perlindungan hari tua untuk karyawan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Poster Drama Terbaru Ji Chang Wook Curi Perhatian, Bakal Adu Akting dengan Shin Hye Sun di "Welcome to Damdal-ri" Bulan Depan

Sebelumnya, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa khusus PPPK, total iuran pensiun dapat tetap berlanjut jika masa perjanjian kerja dengan pemerintah telah berakhir dan karyawan tersebut melanjutkan bekerja di luar pemerintahan.

"Jadi nantinya, ketika PPPK beralih ke pekerjaan di luar pemerintahan, misalnya di sektor swasta atau BUMN, prinsip portabilitas dari iuran ini memungkinkan iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru," ujar Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, pada Selasa, 24 November 2023 lalu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)