SAH! PPPK Dapat Pensiunan, Skema Sumber Dana Tanggung Jawab Pegawai atau Pemerintah?

Galuh Prakasa
Jumat 03 November 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi | PPPK kini dapat dana pensiunan setelah purna tugas. (Sumber : https://bkpp.semarangkota.go.id/)

Ilustrasi | PPPK kini dapat dana pensiunan setelah purna tugas. (Sumber : https://bkpp.semarangkota.go.id/)

INFOSEMARANG.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditetapkan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memperoleh imbalan pensiun.

Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023.

"Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK," dikutip dari Pasal 5 UU 20/2023.

Peraturan ini mulai berlaku dan diumumkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi, Jabatan Terancam Dicopot

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat (1) dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Adapun, komponen penghargaan yang diterima oleh PPPK, seperti PNS, mencakup pendapatan, penghargaan sebagai motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat (6).

Skema Dana Pensiun PPPK

Perihal skema dana pensiun PPPK, imbalan pensiun dan perlindungan hari tua dibayarkan setelah karyawan ASN menghentikan pekerjaannya.

Imbalan pensiun dan perlindungan hari tua diberikan sebagai perlindungan berkelanjutan atas penghasilan di hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga: Atalia Praratya Istri Kang Emil Nyaleg, Pertama Kali Kenalkan Diri Pakai Gelar

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," urai Pasal 22 Ayat (3).

Selanjutnya, sumber pembiayaan imbalan pensiun dan perlindungan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran karyawan ASN yang bersangkutan.

Dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 1 juga ditegaskan bahwa besaran manfaat imbalan pensiun dan perlindungan hari tua ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang dibayarkan.

"Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," dijelaskan dalam bagian penjelasan UU ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai imbalan pensiun dan perlindungan hari tua untuk karyawan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Poster Drama Terbaru Ji Chang Wook Curi Perhatian, Bakal Adu Akting dengan Shin Hye Sun di "Welcome to Damdal-ri" Bulan Depan

Sebelumnya, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menjelaskan bahwa khusus PPPK, total iuran pensiun dapat tetap berlanjut jika masa perjanjian kerja dengan pemerintah telah berakhir dan karyawan tersebut melanjutkan bekerja di luar pemerintahan.

"Jadi nantinya, ketika PPPK beralih ke pekerjaan di luar pemerintahan, misalnya di sektor swasta atau BUMN, prinsip portabilitas dari iuran ini memungkinkan iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru," ujar Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, pada Selasa, 24 November 2023 lalu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)