ASN yang kedapatan tidak netral pada masa Pemilu 2024 dan Pemilihan akan mendapat sanksi tegas dari pemerintah, mulai dari pemotongan tunjangan hingga copot jabatan.
INFOSEMARANG.COM - Ada total 19 pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada masa Pemilu 2024. Terdiri dari 7 pelanggaran kode etik darn 12 pelanggaran disiplin.
Masing-masing pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda tergantung dari jenisnya. Bisa jadi mendapat sanksi moral maupun hukuman sedang hingga berat.
Baca Juga: ASN Tak Netral Bakal Kena Sanksi, Jabatan Terancam Dicopot
7 jenis pelanggaran kode etik
Sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka:
- memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
- sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
- menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
- membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon
- memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol
- ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon
- mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon
12 jenis pelanggaran disiplin
Hukuman disiplin sedang
- melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon
- mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon
Hukuman disiplin berat
- memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
- sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
- menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
- membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon
- memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dan alat peraga terkait parpol
- menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu dan pemilihan
- memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
- membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon
Diberhentikan tidak dengan hormat
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dibahas dan diputus oleh Satgas
- bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas
***