Pabrik Keripik Pisang Narkoba di Bantul Bikin Publik Geger, Produk Ditawarkan Lewat Media Sosial

Pabrik Keripik Pisang Narkoba di Bantul digerebek polisi (Sumber : YouTube/Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Belum lama ini publik digemparkan dengan kasis penggerebekan pabrik yang memproduksi keripik pisang narkoba di Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketika digeledah, ternyata tak hanya keripik pisang narkoba yang ditemukan melainkan narkotika jenis baru dalam bentuk minuman 'happy water'.

Tak hanya satu titik, tempat produksi makanan dan minuman ini tersebar di sejumlah daerah sekitaran Bantul.

Baca Juga: Sumber Kekayaan Celine Evangelista, yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Jaksa Agung

Untuk lokasi produksi keripik pisang narkoba berada di Kelurahan Potorono, sedangkan pembuatan Happy Water berlokasi di Pelem Kidul, Baturetno.

Awalnya pihak kepolisian merasa curiga sebab harga keripik pisang narkoba itu dibanderol berkisar mulai Rp1,6 juta per bungkusnya.

Lain halnya dengan keripik pisang, happy water tersebut dijual per botolnya seharga Rp1,2 juta dikutip dari YouTube TV One News.

Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, tim Direktorat Narkoba Mabes Polri akhirnya berhasil membongkar tempat produk tersebut dipasarkan.

Baca Juga: Tips Menolak Cinta Orang yang Tidak Kita Sukai, Bagaimana Caranya Agar Tak Melukai Perasaan?

Ternyata pemasaran produk tersebut sudah mencapai wilayah Jawa Barat, Depok serta Cimanggis.

Kekinian, pihak kepolisian telah mengamankan delapan orang yang terlibat dalam produksi keripik pisang narkoba dan hapy water tersebut.

Beberapa dari delapan orang yang diamankan tersebut masing-masing memiliki peran berbeda.

Ada yang menjadi koki, pengolah, penjaga gudang, pengelola akun medsos.

Namun kekinian, polisi masih melakukan pencarian terhadap buron empat orang lainnya.

Baca Juga: AWAS! Ini Tanda Teman Jadi Orang Ketiga dalam Hubunganmu dengan Pacar

"Jenisnya bukan narkoba baru. Ini kandungannya narkoba lama tapi kemasannya baru," tutur Komjen Wahyu, Kabareskrim Mabes Polri.

Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2)dan Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 mengenai narkoba.

Kedelapan tersangka produksi keripik pisang narkoba dan happy watr tersebut atas pasal yang diterapkan tersebut terancam pidana mati untuk hukuman maksimalnya.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI