INFOSEMARANG.COM - Pemilik kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Wahyuni (66) mengungkapkan betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa rumahnya digunakan sebagai lokasi produksi narkoba berbentuk keripik pisang.
Wahyuni menceritakan bahwa rumahnya telah disewakan kepada seorang pendatang dari Jakarta sekitar sebulan yang lalu.
Awalnya, Wahyuni mengira bahwa pengontrak tersebut hanya seorang pengangguran yang hanya tidur di rumahnya.
"Dulu, saya kira yang menyewa rumah ini hanya untuk tidur saja," ujar Wahyuni di kediamannya, yang berjarak tidak jauh dari rumah kontrakan tersebut, pada Jumat (3/11/2023).
Wahyuni menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pintu rumah kontrakan hampir selalu tertutup, dan pengontrak, yang disebut sebagai R, hanya keluar untuk mencari makanan.
"Setiap hari, pintu kontrakan itu selalu tertutup, dan R keluar hanya untuk mencari makanan. Saya pernah ketemu depan rumah dan tanya, 'Mau pergi ke mana?' Dan dia jawab, 'Mau cari makan,'" ungkap Wahyuni.
Baca Juga: Tetap Intim dan Romantis, Simak 10 Tips Sukses dalam Hubungan Jarak Jauh
Wahyuni juga menuturkan bahwa R, yang sekarang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, sering membeli makanan di warung angkringan dan penjual pempek di sekitar daerah Padukuhan Pelem Kidul.
"Terus dia kan juga sering beli makanan di angkringan sama pempek dekat sini (Padukuhan Pelem Kidul), pemilik angkringan dan pempeknya itu malah bilang makasih ke saya.”
“Katanya bisa nularin rezeki karena yang ngontrak di tempat saya kalau makan di tempat angkringan atau di tempat penjual pempek itu," ujarnya.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Celine Evangelista, yang Namanya Terseret Kasus Korupsi Jaksa Agung
Meskipun melihat R berperilaku seolah-olah adalah pengangguran, Wahyuni tidak pernah curiga, karena R tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan dalam gerak-geriknya.
"Saya juga baru baru tahu soal polisi grebeg kontrakan dari warga, ada yang kasih tahu yang menyewa rumah saya telah didatangi oleh sejumlah preman. ternyata polisi," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penyelidikan terhadap produksi narkoba berbentuk keripik pisang yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Banguntapan pada Kamis (2/11/2023) malam.
Baca Juga: Tips Menolak Cinta Orang yang Tidak Kita Sukai, Bagaimana Caranya Agar Tak Melukai Perasaan?
Operasi tersebut melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda DIY.
Dalam konferensi pers di lokasi, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa narkoba jenis keripik pisang tersebut memiliki harga yang bervariasi, tergantung pada berat dan ukuran kemasan, dengan rentang harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta. ***