UMP Jateng 2024 Naik? Begini Pejelasan Pj Gubernur Jateng Dengar Permintaan Buruh

Pj Gubernur Jawa Tengah (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Penjabat Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Komjen Pol. (Purn) Nana Sudjana, aktif mendengarkan aspirasi para pengusaha dan buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2024.

UMP ini akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Setelah bertemu dengan kelompok buruh pada bulan Oktober 2023 untuk mendengar dan menampung aspirasi mereka terkait UMP, Nana Sudjana kini telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng di kantor gubernur pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ganjar Semarang, FX Rudy Curhat Dicuekin Gibran Rakabuming

Salah satu topik utama dalam pertemuan tersebut adalah UMP.

"Kami telah bertemu dengan perwakilan rekan-rekan buruh dan mendengar aspirasi mereka terkait upah minimum. Sekarang, kami bertemu dengan perwakilan pengusaha untuk mendengarkan masukan dari mereka," ungkap Nana seperti dikutip Infosemarang dari Antara pada 4 November 2023.

Pembahasan UMP adalah topik yang selalu menarik setiap akhir tahun.

Baca Juga: Profil Habil Abdillah Perwakilan Jawa Tengah di Piala Dunia U-17 2023 Indonesia

Oleh karena itu, merangkul aspirasi dan masukan dari berbagai pihak yang terlibat sudah menjadi tradisi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum membahas dan menetapkan UMP.

Hal ini berlaku juga untuk UMP tahun 2024, yang akan digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan UMK di setiap kabupaten/kota di Jateng.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa formula untuk menentukan UMP sedang dalam proses pembahasan oleh Dewan Pengupahan, sebuah lembaga tripartit yang terdiri dari pemerintah provinsi, serikat buruh atau pekerja, dan perwakilan pengusaha.

Baca Juga: Bikin Parno, Ini Ciri Keripik Pisang Narkoba yang Diungkap Bareskrim Polri

Aziz menyatakan bahwa pembahasan UMP saat ini masih menunggu aturan yang pasti yang akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Rancangan aturan sudah disiapkan oleh kementerian. Sudah diuji publik, dan dalam beberapa pekan ke depan," lanjutnya.

"Formula untuk menghitung upah minimum kemungkinan akan segera diumumkan," jelasnya.

Baca Juga: Awal Mula Pabrik Keripik Pisang Narkoba di Bantul Terbongkar, Bareskrim Polri: Lokasi Pertama di Depok

Sementara itu, Ketua DPP Apindo Jateng, Frans Kongi, menyatakan bahwa para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berkomitmen untuk menjaga hubungan industrial yang baik di Jawa Tengah, baik antara pengusaha dengan pekerja maupun pengusaha dengan pemerintah.

Kongi menekankan bahwa isu upah minimum juga menjadi salah satu topik yang mereka diskusikan.

Frans Kongi menambahkan bahwa para pengusaha berkomitmen menjadikan buruh sebagai mitra dalam hubungan kerja mereka.

Baca Juga: Resep Keripik Pisang Anti Gagal, Dijamin Enak dan Bisa Dijadikan Ide Usaha

Selain itu, mereka akan tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama terkait penetapan UMK di Jateng tahun 2024.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI