INFOSEMARANG.COM -- Bareskrim Polri dan Polda DIY melakukan penggerebekan terhadap dua lokasi produksi 'keripik pisang narkotik' dan narkotika jenis baru bernama 'happy water' di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Aksi ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, bersama jajaran Polda DIY pada Kamis, 2 November 2023 lalu.
Pabrik 'happy water' berada di sebuah rumah yang terletak di Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno. Sementara itu, produksi 'keripik pisang narkotik' berlokasi di Kelurahan Potorono.
Brigjen Pol Slamet Santoso, Wakapolda DIY, mengungkapkan bahwa rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi 'keripik pisang narkotik' dan 'happy water' adalah bangunan kontrakan.
Para pelaku yang telah diamankan mengontrak rumah tersebut hanya selama dua bulan dan melalui prosedur yang lazim.
Sebelumnya, masyarakat sekitar hanya mengenal mereka sebagai warga biasa yang memiliki usaha produksi makanan.
Baca Juga: Wisata Sejarah Rumah Astiri di Jawa Tengah, Pabrik Minyak Wangi Pertama di Indonesia
Para pelaku bahkan membagi-bagikan keripik pisang asli kepada warga sekitar sebagai upaya kamuflase bisnis ilegal mereka. Namun, keripik yang dibagikan adalah yang asli, bukan narkotika.
Keripik pisang narkotik dan 'happy water' ini mengandung zat psikotropika dari campuran amfetamin dan metamfetamin.
Seperti halnya narkotika lainnya, konsumsi dua barang ini dapat meningkatkan mood dan memberikan perasaan euforia, sehingga sering disebut sebagai "perangsang bahagia."
Cara mengonsumsi 'happy water' adalah dengan mencampurkannya ke dalam makanan atau minuman sebagai perasa.
Saat patroli siber, kecurigaan terhadap produksi dua barang ini muncul karena harga yang sangat tinggi.
Cairan 'happy water' dijual Rp 1,2 juta per botol dan 'keripik pisang narkotik' ukuran kemasan 50 gram hingga 500 gram senilai Rp 1,6 juta hingga Rp 6 juta per bungkus.
"Penjualannya melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk ukuran kripik pisang," terang Kabareskrim.
Baca Juga: Hasil Visum AR Bocah 8 Tahun Tewas di Kota Palu Janggal, Warganet: Ingat Pelaku Anak dari...
Operasi polisi berhasil menyita 426 bungkus 'keripik pisang narkotik,' 2.022 botol 'happy water' ukuran 10 mililiter, dan 10 kilogram bahan baku narkotika.
Pelaku diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar empat miliar jika semua produk berhasil terjual.
Hasil serangkaian operasi polisi ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan inisial MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
Selain itu, masih ada empat orang lain yang berperan sebagai pengendali dan saat ini masih buron.
Seluruh pelaku dan barang bukti terjaring melalui penggerebekan di beberapa lokasi, termasuk tempat pemasaran di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, serta tempat produksi di Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, dan Dusun Potorono serta Baturetno di Banguntapan, Bantul, DIY.
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Ganjar Semarang, FX Rudy Curhat Dicuekin Gibran Rakabuming
Wahyu Widada mengungkapkan bahwa 'happy water' dan 'keripik pisang narkotik' ini merupakan narkotika yang telah ada sebelumnya, namun dikemas dalam bentuk baru.
Para pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.