INFOSEMARANG.COM -- Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatatkan setidaknya terdapat 283 pengjuan dispensasi nikah (diska) yang masuk dalam kurun waktu 10 bulan terakhir.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto menyebutkan bahwa sebagian besar pemohon diska tersebut beralasan ingin menghindari zina daripada hanya berpacaran di usia muda.
Setianto pun menyebutkan bahwa para orang tua yang datang ke PA mengkhawatirkan anak-anaknya mengalami kecelakaan hamil di luar nikah dan takut mendapat sanksi sosial.
Namun dari 382 pengajuan permohonan diska itu juga ada yang mengajukan dengan alasan hamil di luar nikah.
Setidaknya 45 pemohon diketahui terlanjur hamil diluar nikah sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dikabulkan.
Sedangkan ratusan permohonan lainnya tidak semua dikabulkan karena adanya berbagai pertimbangan.
Meski bertujuan menghindari perzinahan, namun sejumlah warganet tidak setuju dengan permohonan diska ini.
Baca Juga: Patung Jokowi Bakal Dibangun, Warganet Pertanyakan Sumber Dana dan Kepentingannya
po_roro07, "Dek dek, otak lu pada masa cuma begituan doang!!! Nikmatin masa muda, maen layangan, travelling, cari pengalam diljar dulu lah kocak!"
@rendang_trex, "Pacaran terus hamil di luar nikah dibilang wajar , di normalisasi di maklumi . Nikah muda di protes .. harusnya di edukasi . Gaada masalah sama nikah muda. Fasilitasi mereka dengan sekolah pranikah yang efektif bukan malah di halangi . Pacaran di biarin giliran hamil duluan bingung minta di wajari . Udah sehat itu nikah muda dari pada pacaran luntang lantung gak jelas . Kalo bisa sosialisasi kencengin buat yang belom nikah atau yang mau nikah muda ."
@donn_i08, "Sorry nih yah, temen gua semuanya yg nikah muda skrng banyak yang rumah tangganya berantakan karena masalah ekonomi 😭"
Baca Juga: Cetak Kartu Ujian CPNS PPPK 2023, Sudah Bisa Cek Lokasi Tes agar Tak Salah Tempat
@rismarmdhnt18, "Dipikir nikah cuma buat ngehindarin zina? Miris banget si asli"
@lenna.cutebgt, "Dikira nikah muda itu enak 😂😂😂😂😂"
Di sisi lain, sebelumnya Kementerian Agama Republik Indonesia (kemenag RI) sempat menyampaikan bahwa 93 persen perempuan diketahui mengajukan gugatan cerai. ***