INFOSEMARANG.COM -- Usai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan capres cawapres ditetapkan, Majelis Kehormatan MK menerima setidaknya sebanyak 21 laporan gugatan yang datang dari beragam ahli hukum dan kalangan.
Dari sebanyak 21 gugatan yang diterima Majelis Kehormatan MK tersebut, setidaknya sebanyak 10 laporan menitik-beratkan kepada Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, putusan terkait perubahan syarat pencalonan capres cawapres tersebut disebut sebagai pelanggaran kode etik yang kemudian disebut pula memiliki kepentingan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Barang yang Harus Dibawa Saat Ujian SKD CPNS 2023, Jangan Sampai Lupa
Meski demikian, saat ini masing-masing koalisi telah menetapkan pasangan yang diusungnya, yakni Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin, dan Prabowo-Gibran.
Di samping itu, pihak Koalisi Indonesia Maju atau KIM tentunya saat ini punya kegelisahan tersendiri pada cawapres yang telah dipilih Prabowo.
PAN pun dikabarkan masih mengupayakan Erick Thohir untuk menggantikan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Untuk diketahui bahwa regulasi yang berlaku untuk konteks pergantian bakal capres atau cawapres sendiri tercantum dalam beleid Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil presiden.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan apabila bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat, KPU akan membuat berita acara verifikasi dokumen perbaikan. Selanjutnya apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan (tiga hari), maka capres atau cawapres pun akan dinyatakan tidak memenuhi syarat mutlak.
Diketahui lebih lanjut, MKMK nantinya akan menyampaikan putusan akhir pada 7 November 2023.
“Itu keputusan dibacakan tanggal 7, biar agak dramatis dan biar dag-dig-dug,” ungkap Jimly yang dikutip Infosemarang pada Minggu, 5 November 2023 dari tvOneNews. ***