INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melakukan perhitungan matang terkait kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024, yang mencapai sekitar 1,3 juta ASN.
Aba Subagja, Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, menjelaskan bahwa perhitungan ini didasarkan pada tiga faktor utama.
Pertama, jumlah sisa formasi dari tahun 2023. Kedua, jumlah ASN yang akan pensiun pada tahun 2024. Dan ketiga, perhitungan kebutuhan riil di lapangan.
Baca Juga: Semarang Great Sale 2023: Banjir Diskon di Mall, Hotel dan Pasar hingga 30 November 2023
Upaya ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi fresh graduate dalam mencari pekerjaan di sektor ASN.
Dalam konteks ini, Kemenpan-RB telah menerima keluhan mengenai ketidakoptimalan usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemda.
Sebagai contoh, pada tahun 2023 ini, kebutuhan ASN secara nasional adalah sekitar 1.030.751 formasi. Namun, masih ada beberapa instansi dan pemda yang belum mengoptimalkan usulan formasi mereka, sehingga hanya sekitar 572.496 formasi ASN telah ditetapkan.
Melalui UU Nomor 20/2023 tentang ASN, pemerintah telah mengadakan perubahan dalam sistem rekrutmen pegawai pemerintah. Fleksibilitas menjadi salah satu poin kunci dalam perubahan ini.
Sebelumnya, usulan dan jabatan formasi dari setiap instansi ditetapkan oleh Menpan-RB. Hal ini mengakibatkan kurangnya fleksibilitas dalam mengatasi perubahan strategi organisasi.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ungkap Israel Akan Mengambil Alih Gaza Setelah Perang
Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, menyebutkan tujuh agenda transformasi yang mendasari UU ASN.
Salah satu transformasi adalah terkait rekrutmen jabatan ASN. Untuk memastikan alokasi sumber daya dan anggaran selaras dengan kebutuhan, instansi kini memiliki wewenang lebih besar dalam menentukan jenis jabatan yang ingin direkrut.
Agenda lainnya adalah fleksibilitas dalam waktu seleksi. Pemerintah sekarang dapat melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi, bukan lagi secara serentak nasional.
Hal ini memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam manajemen rekrutmen.
Dengan berlakunya UU yang baru, tata kelola dan manajemen ASN mengalami perubahan yang signifikan, termasuk penyederhanaan jabatan dan fleksibilitas dalam pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Menyegarkan! Rekomendasi Kuliner 4 Pilihan Es Terbaik di Kota Solo
Hal ini memungkinkan pegawai ASN, termasuk PPPK, untuk mengembangkan kompetensinya sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, mobilitas talenta nasional menjadi lebih terbuka, memungkinkan ASN untuk mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, seperti di BUMN/BLU.
Dalam hal ini, UU ASN juga memungkinkan pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya, dengan prinsip resiprokal.
Terakhir, UU ini juga mengatur penataan tenaga non-ASN, yang memungkinkan PPPK untuk mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat diisi.***