INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011-2021.
Ahok dilaporkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa, 7 November 2023.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," katanya dikutip dari Antara.
Ali Fikri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pokok-pokok yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA), sebagai tersangka dalam kasus pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina selama tahun 2011—2021.
Kasus korupsi ini bermula pada sekitar tahun 2012, ketika PT Pertamina merencanakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.
Defisit gas ini diperkirakan akan terjadi dari tahun 2009 hingga 2040, sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero selama periode 2009-2014, kemudian mengambil keputusan untuk bermitra dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Baca Juga: Kemenpan-RB Ungkap Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN di 2024, Seleksi CASN Bakal Lebih Fleksibel
Karen secara sepihak menjalin kontrak dengan CCL tanpa melakukan analisis menyeluruh dan tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Tindakan ini juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), khususnya oleh pemerintah, sehingga tindakan Karen tidak mendapat persetujuan pemerintah saat itu.
Akibat dari keputusan ini, kargo LNG milik PT Pertamina Persero dari CCL menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah tiba di Indonesia.
Kargo LNG ini harus dijual dengan kerugian di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Tindakan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***