Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Ipar Jokowi Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Ipar Jokowi Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Etik (Sumber : Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan bahwa ketua MK Anwar Usman dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Kini, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Meski dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman dipastikan masih tetap bertastussebagai hakim konstitusi.

Baca Juga: Absen Lagi? Drama Cha Eun Woo 'A Good Day To Be A Dog' Episode 5 Dipastikan Tidak Akan Tayang Minggu Ini

Dalam amar putusan, Anwar Usman pun kemudian dilarang untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman dinilaiterbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres cawapres sebelumnya.

Selain itu, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.

Baca Juga: Link Video Felicya Angelista Dituding Pro Israel Hingga Produk Skincare Scarlett Terancam Kena Boikot

Atas hal tersebut, Anwar Usman kemudian tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) dan pilkada yang memiliki potensi timbulnva benturan kepentingan.

Di sisi lain, MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif kepada 9 hakim konstitusi.

Putusan tersebut diambil berdasarkan sidang pemeriksaan pelapor serta pemeriksaan 9 Hakim Konstitusi. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI