Penyebab Anwar Usman 'Dipecat' dari Ketua MK, Adik Ipar Jokowi Tidak Boleh Lakukan Ini Lagi

Anwar Usman dipecat atau diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023, akibat melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman dipecat atau diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. Penyebab Anwar Usman diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.

Adapun kode etik hakim konstitusi tersebut dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan Anwar Usman dipecat diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik hari ini.

Baca Juga: Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK, Ipar Jokowi Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dengan adanya putusan tersebut, Anwar tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tutur Jimly.

Baca Juga: Anwar Usman Akan Digugat Usai Mahkamah Konstitusi Keluarkan Putusan Kontroversial mengenai Usia Capres Cawapres Pemilu 2024

MKMK menyatakan bahwa adik ipar Joko Widodo tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI