Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman dipecat atau resmi diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. Dengan adanya putusan tersebut, siapa pengganti dari dirinya sebagai ketua MK baru?

Anwar Usman dipecat karena dirinya dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusional. Pelanggaran tersebut terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusional oleh Anwar Usman mulai ramai dibicarakan seiring Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan tersebut dianggap kontroversial.

Baca Juga: Foto Felicya Angelista Pernah ke Israel Jadi Sorotan: Mimpi-mimpiku Terjawab

Dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) merumuskan aturan sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.

Keputusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun.

Gibran secara bulat disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Penyebab Anwar Usman 'Dipecat' dari Ketua MK, Adik Ipar Jokowi Tidak Boleh Lakukan Ini Lagi

Anwar membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Keputusan 90 tersebut. Mereka mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mempengaruhi perubahan sikap MK dalam waktu yang singkat.

Dalam perkara nomor 90 ini, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tahun 2000, mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo. Almas berharap Gibran bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 meskipun usianya belum mencapai persyaratan usia minimum 40 tahun.

Siapa Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua MK?

Putusan bahwa Anwar Usman bersalah diketuk langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Baca Juga: Gempa Banten Terjadi Lagi Selasa Malam, Ini Kata BMKG

Dengan adanya putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto yang sudah dideklarasikan terancam gagal.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI