INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman dipecat atau diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. Terdapat 17 pihak yang melaporkan adik ipar Joko Widodo tersebut terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Adapun putusan pemberhentian Anwar Usman diketuk langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik hari ini.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?
Pelanggaran kode etik ini terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Akibatnya, Anwar tidak boleh mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi selesai.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Adapun pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini berjumlah 17, antara lain Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Dengan adanya putusan langsung dari MKMK tersebut, Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusional oleh Anwar Usman mulai ramai dibicarakan seiring Anwar Usman mengabulkan gugatan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, Senin, 16 Oktober 2023. Keputusan tersebut dianggap kontroversial.
Baca Juga: Gempa Banten Terjadi Lagi Selasa Malam, Ini Kata BMKG
Dalam keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) merumuskan aturan sendiri yang memungkinkan seorang pejabat yang terpilih melalui pemilihan umum (pemilu) dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), meskipun mereka belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Keputusan ini memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar, untuk ikut dalam Pemilihan Presiden 2024, meskipun usianya baru 36 tahun dan baru menjabat sebagai Wali Kota Solo selama 3 tahun.
Gibran secara bulat disetujui oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah keterlibatannya dalam konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan ini, meskipun ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari beberapa hakim konstitusi yang tidak setuju dengan Keputusan 90 tersebut. Mereka mengungkapkan bagaimana keterlibatan Anwar mempengaruhi perubahan sikap MK dalam waktu yang singkat.
Baca Juga: Foto Felicya Angelista Pernah ke Israel Jadi Sorotan: Mimpi-mimpiku Terjawab
Dalam perkara nomor 90 ini, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa yang lahir pada tahun 2000, mengaku sebagai penggemar Gibran Rakabuming, yang juga merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo. Almas berharap Gibran bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 meskipun usianya belum mencapai persyaratan usia minimum 40 tahun.