Setelah Ketua MK, Kini Revisi Peraturan KPU soal Pilpres yang Telanjur Diteken Bakal Digugat

Revisi PKPU soal Pilpres terkait jabatan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wapres akan digugat. (Sumber : YouTube GerindraTV)

Setelah Anwar Usman Ketua MK dinyatakan bersalah, kini publik menyoroti peraturan KPU yang sudah direvisi dan akan digugat ke MK.

INFOSEMARANG.COM - Peraturan KPU (PKPU) yang direvisi sesuai keputusan Ketua MK, Anwar Usman, dan sudah telanjur diteken kini menjadi sorotan publik. PKPU ini juga akan digugat lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui, KPU melakukan revisi pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Ada perbedaan isi pasal karena memasukkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang cukup membuat publik terkejut terkait seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden meski belum masuk usia 40 tahun.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan, Siapa Penggantinya dan Bagaimana Nasib Gibran Rakabuming Raka?

Pasal 13 ayat (1) huruf q semula berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" kini menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah".

Revisi PKPU ini merupakan buah dari tuntutan soal Gibran Rakabuming yang berusia 36 tahun yang sempat jadi polemik terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.

Setelah amar putusan MK diketok palu, Gibran pun resmi mendaftar sebagai cawapres di Pilpres 2024 ke KPU RI pada 25 Oktober 2023 lalu.

Ketua MK Anwar Usman dinyatakan bersalah, akankah PKPU akan kembali direvisi?

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI