INFOSEMARANG.COM - Anwar Usman resmi dicopot jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua MK) olek Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kendati demikian, putusan MK tentang batas usia capres-cawapres bersifat final, hal tersebut diungkap oleh Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, MKMK berwenang menilai hasil putusan MK meskipun dalam prosesnya hakim terbukti melakukan pelanggaran etik yang berat.
"Putusan MK tetap final dan mengikat," kata Yusril, dikutip Infosemarang.com dari Antara.
Ketum PBB itu mengatakan MKMK memeriksa kasus ini dalam hal pemeriksaan pelanggaran etik, sehingga sanksi etiklah yang dijatuhkan pada Anwar Usman.
Meski sampai saat ini batas usia capres-cawapres masih jadi persoalan, menurutnya hal itu biasa terjadi.
Baca Juga: Hati-hati Lewat Jalan Arteri Yos Sudarso, Ada Pemasangan Girder di Flyover Madukoro
"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminasi para lawyers, dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," sambungnya.
Namun Yusril menegaskan, pihak MK tidak bisa menolak jika ada orang yang ingin mengajukan gugat baru dengan perkara yang sama.
"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi sama ke MK," terangnya.
Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita
Sebelumnya, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Adik Ipar Jokowi itu terbukti melakukan pelanggaran berat pada kode etik atas perkara uji materil batas usia capres-cawapres.
Namun demikian, dari informasi yang didapatkan, Anwar Usman masih berstatus hakim MK, dan berhak ikut dalam memutus perkara lainnya. ***