Hari Ini MK Sidang Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemohon Minta Calon di Bawah 40 Tahun Minimal Gubernur

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 12:43 WIB
MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sidang ini memiliki nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, seperti yang diinformasikan oleh MK melalui situs resminya.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam gugatannya, Brahma berharap agar putusan MK mengenai calon presiden atau wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilihan umum, dibatasi hanya pada jabatan gubernur dan tidak lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Alasan di balik gugatan ini antara lain adalah ketidakjelasan dalam definisi jabatan yang dimaksud oleh istilah "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dianggap inkonstitusional karena hanya didasarkan pada suara mayoritas 3 dari 5 hakim yang dibutuhkan.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga di antaranya (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita

Sementara dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) setuju bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya interpretasi yang berbeda.

Jika dibaca secara komprehensif, maka hanya jabatan gubernur yang diakui oleh kelima hakim sebagai yang berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menyidangkan gugatan ini tanpa melibatkan Anwar Usman dalam majelis hakim.

Hal ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK dan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Baca Juga: Imbas Video Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Seruan Boikot Scarlett Trending, Warganet: Kak Feli Blunder!

Putusan Bisa Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden telah final, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah diajukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga mengingatkan bahwa jika ketentuan batas usia ini kembali diubah oleh MK, maka perubahan tersebut baru akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dengan penjadwalan sidang ini, MK akan menjalani proses uji materiil yang penting, yang akan memengaruhi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 Maret 2025, 10:46 WIB

Aliran Sungai Tuntang Meluap, Jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati Tidak Bisa Dilalui

KAI Daop4 Semarang menutup jalur KA antara Stasiun Gubug - Stasiun Karangjati , Kabupaten Grobogan karena adanya luapan air Sungai Tuntang.
Luapan air Sungai Tuntang pada Minggu, 9 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 Maret 2025, 13:06 WIB

Bulan Ramadan, Anne Avantie Gelar Buka Puasa Bersama Ratusan Ojol di Resto D'Kambodja

Kali ini, Anne Avanti menggelar buka puasa bersama sekitar 250 driver ojek online di Kota Semarang.
Anne Avantie foto bersama  driver ojek online sebelum acara buka puasa bersama di  DKambodja Heritage. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis07 Maret 2025, 12:26 WIB

Ramai PHK Sritex, Pemuda di Jateng Ini Ciptakan SPARTAV Inovasi Sistem Penghasil Uang

SPARTAV sebuah aplikasi digital advertising inovatif yang dikembangkan oleh pemuda asal Semarang, Jawa Tengah.
Founder Spartav Citizen Empowerment, Yanuar Aris Budiharto menunjukkan tampilan aplikasi SPARTAV buatannya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis06 Maret 2025, 07:43 WIB

Honda Auto Expo Kembali Digelar di Queen City Mall Semarang, Ada Mobil Honda Hybrid Terbaru

Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang, mulai 5 Maret hingga 10 Maret 2025. Banyak program menarik senilai ratusan juta.
Honda Auto Expo digelar di Atrium Atlas, Queen City Mall, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum05 Maret 2025, 16:01 WIB

Mudik Gratis PELNI 2025 Sampit-Semarang, Simak Cara Daftarnya

Dalam program mudik gratis ini, PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025.
PELNI menyediakan kapal KM Leuser dengan rute Sampit - Semarang yang akan berangkat pada 24 Maret 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 Maret 2025, 08:45 WIB

Perkuat Pasokan Gas Domestik, PGN Datangkan LNG dari Berau Kalimantan Timur

PGN terus memperkuat pasokan gas domestik dengan mendatangkan Liquefied Natural Gas (LNG) dari fasilitas likuifaksi di Kabupaten Berau.
Direktur Komersial PGN, Ratih Esti Prihatini. (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum05 Maret 2025, 08:39 WIB

Tegas! Gubernur Ahmad Luthfi: Saya Ndak Mau Tahu, Jalan di Jateng Mulus dalam 15 Hari

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan target maksimal 15 hari ke depan harus sudah selesai dan siap untuk dilewati.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Sumber:  | Foto: Dok)