Hari Ini MK Sidang Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemohon Minta Calon di Bawah 40 Tahun Minimal Gubernur

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 12:43 WIB
MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sidang ini memiliki nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, seperti yang diinformasikan oleh MK melalui situs resminya.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam gugatannya, Brahma berharap agar putusan MK mengenai calon presiden atau wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilihan umum, dibatasi hanya pada jabatan gubernur dan tidak lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Alasan di balik gugatan ini antara lain adalah ketidakjelasan dalam definisi jabatan yang dimaksud oleh istilah "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dianggap inkonstitusional karena hanya didasarkan pada suara mayoritas 3 dari 5 hakim yang dibutuhkan.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga di antaranya (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita

Sementara dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) setuju bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya interpretasi yang berbeda.

Jika dibaca secara komprehensif, maka hanya jabatan gubernur yang diakui oleh kelima hakim sebagai yang berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menyidangkan gugatan ini tanpa melibatkan Anwar Usman dalam majelis hakim.

Hal ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK dan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Baca Juga: Imbas Video Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Seruan Boikot Scarlett Trending, Warganet: Kak Feli Blunder!

Putusan Bisa Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden telah final, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah diajukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga mengingatkan bahwa jika ketentuan batas usia ini kembali diubah oleh MK, maka perubahan tersebut baru akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dengan penjadwalan sidang ini, MK akan menjalani proses uji materiil yang penting, yang akan memengaruhi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Tekno25 Januari 2025, 10:46 WIB

Game Penghasil Saldo Dana 2025: Cara Seru Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Mau beli hape baru? coba mainkan game penghasil uang ini, langsung bisa di transfer ke akun dana kalian
Game penghasil uang tambahan langsung bisa ditarik ke akun dana (Sumber:  | Foto: illustrasi)
Tekno24 Januari 2025, 22:11 WIB

Terbaru tahun 2025, 7 Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Ditransfer

Dapatkan saldo dana gratis dengan mengikuti cara cara terbaru di tahun 2025, hanya dengan bermain game dan menggunakanaplikasi penghasil uang dan lainnya
Cara terbaru untuk menghasilkan saldo dana gratis tahun 2025 ( Foto: Illustrasi)
Semarang Raya24 Januari 2025, 20:26 WIB

The Park Semarang Sambut Imlek 2025, Penuh Nuansa Merah, Diisi Banyak Hiburan

The Park Mall Semarang menggelar rangkaian pertunjukan bertajuk Enchanted Lunar New Year Show yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2025.
Suasana Imlek di The Park Mall Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)