Hari Ini MK Sidang Ulang Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemohon Minta Calon di Bawah 40 Tahun Minimal Gubernur

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 12:43 WIB
MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

MK menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023. (Sumber : mkri.id)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Rabu, 8 November 2023.

Sidang ini memiliki nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, seperti yang diinformasikan oleh MK melalui situs resminya.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Dalam gugatannya, Brahma berharap agar putusan MK mengenai calon presiden atau wakil presiden yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilihan umum, dibatasi hanya pada jabatan gubernur dan tidak lebih rendah daripada itu.

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

Alasan di balik gugatan ini antara lain adalah ketidakjelasan dalam definisi jabatan yang dimaksud oleh istilah "pemilihan umum" dan "pemilihan kepala daerah".

Selain itu, komposisi hakim yang mengabulkan putusan sebelumnya juga menjadi perhatian Brahma dalam permohonan uji materiil ini.

Ia menegaskan bahwa frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 seharusnya dianggap inkonstitusional karena hanya didasarkan pada suara mayoritas 3 dari 5 hakim yang dibutuhkan.

Dari kelima hakim tersebut, hanya tiga di antaranya (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang setuju bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apapun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: Host Kinderflix Nisa Jadi Sasaran Komentar Pelecehan Seksual, Padahal Konten Edukasi Balita

Sementara dua hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) setuju bahwa hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.

Brahma berpendapat bahwa perbedaan pendapat di antara hakim ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena adanya interpretasi yang berbeda.

Jika dibaca secara komprehensif, maka hanya jabatan gubernur yang diakui oleh kelima hakim sebagai yang berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Selain itu, para pemohon juga mengajukan permohonan provisi untuk menyidangkan gugatan ini tanpa melibatkan Anwar Usman dalam majelis hakim.

Hal ini terkait dengan dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK dan Putra Jokowi, Gibran Rakabumingraka.

Baca Juga: Imbas Video Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Seruan Boikot Scarlett Trending, Warganet: Kak Feli Blunder!

Putusan Bisa Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres?

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dengan tegas menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden telah final, sebagaimana telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Jimly menambahkan bahwa tahapan pencalonan Pilpres 2024 sudah berjalan dengan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah diajukan, dan tinggal menunggu persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Jimly juga mengingatkan bahwa jika ketentuan batas usia ini kembali diubah oleh MK, maka perubahan tersebut baru akan berlaku untuk pemilihan umum tahun 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Dengan penjadwalan sidang ini, MK akan menjalani proses uji materiil yang penting, yang akan memengaruhi pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)