CPNS PPPK: 12 Benda Ini Dilarang Dipakai atau Dibawa saat Tes SKD dan Seleksi Kompetensi

Ilustrasi. Simak 12 benda yang dilarang dipakai dan dibawa saat tes SKD CPNS 2023 dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023. (Sumber : rri.co.id)

Peserta ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK wajib tahu jika ada larangan menggunakan atau membawa 12 benda ini saat mengikuti ujian.

INFOSEMARANG.COM - Pelamar CPNS PPPK 2023 wajib tahu soal larangan menggunakan atau membawa 12 benda ini ke lokasi ujian tes SKD dan Seleksi Kompetensi.

Kewajiban peserta ujian tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK adalah mengenakan kemeja putih polos dan celana panjang bahan kain untuk pelamar pria dan kemeja putih polos, celana panjang/rok panjang hitam bahan kain dan hijab hitam (bagi yang berhijab).

Peserta ujian tes SKD dan Seleksi Kompetensi juga wajib mengenakan sepatu hitam ya!

Baca Juga: Sudah 8 November tapi Jadwal Tes SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Belum Muncul, Begini Kata BKN

12 benda yang dilarang dibawa atau dipakai

- perhiasan

- jam tangan

- telepon genggam

- senjata api

- kemeja putih bercorak

- jepit rambut

- kalkulator

- kamera

- aksesoris

- jimat

- makanan dan minuman

- sandal/sepatu sandal

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI