INFOSEMARANG.COM -- Anwar Usman kini telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan Majelis Kehormatan MK.
Meski dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman tetap masih berstatus sebagai hakim konstitusi.
Dalam amar putusan, Anwar Usman pun kemudian dilarang untuk mencalonkan diri ataupun dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Krisis Gaza: Pasukan Israel Memasuki Wilayah Pusat Kota, Tank Bersiap di Perbatasan
Anwar Usman dinilai terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres cawapres sebelumnya.
Ditemui pada Rabu (8/11/2023), Anwar Usman pun memberikan komentarnya terkait putusan MKMK yang memberhentikannya secara tidak hormat.
"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," ujarnya kepada awak media saat diminta untuk mengomentari hasil putusan MKMK.
Selain itu, menanggapi terkait Undang-Undang Pemilu yang akan digugat hari ini, Anwar Usman hanya memberikan komentar singkat dan menyebutkan, "sesuai dengan amar putusan."
***