Cara Cek Daftar Caleg di Jawa Tengah Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi kotak dan surat suara (Sumber : kab-bekasi.kpu.go.id)

INFOSEMARANG.COM- Pemilu 2024 semakin mendekat, dan penting bagi masyarakat Jawa Tengah untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa daftar calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dalam upaya ini, kami akan memandu Anda tentang cara cek daftar caleg di Jawa Tengah.

Supaya masyarakat juga mampu mengawal Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Anda dapat memeriksa daftar caleg untuk Pemilu 2024 (termasuk di Jawa Tengah) melalui laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bawah ini:

[cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/).

Caranya sangat sederhana, cukup masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor paspor Anda, kemudian klik pencarian.

Baca Juga: Richard Theodore Bagi-bagi BBM Gratis Berujung Diamuk Massa, Warganet: Demi Konten

Jika Anda sudah terdaftar, data akan menampilkan nama caleg beserta lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, jika Anda belum terdaftar, segera laporkan melalui laman

[laporpemilih.kpu.go.id](https://laporpemilih.kpu.go.id/).

Baca Juga: Jadi Ikon Kota Solo dan Ajang Final Piala Dunia U-17, Begini Sejarah Stadion Manahan

Sementara itu, [jateng.bawaslu.go.id](http://jateng.bawaslu.go.id/) menginformasikan bahwa penetapan daftar calon tetap (DCT) biasanya penuh dengan gugatan sengketa dari calon peserta pemilu.

Mengingat situasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Patra Semarang Hotel & Convention pada hari Kamis (2/11/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT dijadwalkan pada Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Deklarasi Dukung Prabowo, PDIP Ultimatum Bobby Nasution Untuk Kembalikan KTA

Mengenai potensi sengketa dalam penetapan DCT, Bawaslu Jateng menyoroti fakta bahwa masih ada beberapa caleg yang belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada KPU.

Menurut Pasal 14 ayat 3 dan 15 ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, calon legislatif yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI/Polri, anggota direksi, komisaris, dewan pengawas, atau karyawan pada badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, serta kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, wajib menyerahkan SK sebelum H-1 penetapan DCT.

Namun, batas waktu yang ditentukan berbeda dengan surat Dinas KPU RI nomor 1035, di mana caleg diberikan waktu hingga 30 hari setelah penetapan DCT.

Baca Juga: Bobby Nasution Deklarasi Dukung Prabowo Bersama Relawan Barisan Pengusaha Pejuang, Hengkang Dari PDIP?

"Akan kami hormati tata kerja KPU, yang hanya melaksanakan instruksi dari pusat. Sehubungan dengan perbedaan aturan ini, kami akan menunggu keputusan dari Bawaslu, tentunya setelah melakukan persamaan persepsi dengan KPU RI," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husain.

Mengenali daftar caleg adalah langkah penting dalam persiapan menjelang Pemilu 2024.

Ini juga merupakan bagian dari upaya Bawaslu Jateng untuk mengatasi potensi sengketa yang dapat muncul dalam proses penetapan DCT.

Baca Juga: Buntut Paman Dicopot dari Ketua MK, Gibran Rakabuming Disentil Tak Tahu Malu

Selalu penting untuk tetap terinformasi dan terlibat dalam proses demokrasi.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI